Yusril Minta KPU Verifikasi Faktual Ulang PBB di Manokwari Selatan

![]() |
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan anggota partainya saat mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke
Bawaslu, Jakarta, Senin (19/2/2018). tirto.id/ Lalu Rahadian |
JAKARTA, BRINDOnews.com – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra
menghadiri sidang mediasi verifikasi faktual di kantor Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu). Ia meminta Komisi Pemilih Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual
ulang partainya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
“Dalam
sidang mediasi, kami mengusulkan agar KPU melakukan verifikasi ulang terhadap
enam orang anggota PBB di Kabupaten Manokwari Selatan,” ujar Yusril di Kantor
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Jumat (23/2).
Yusril mengklaim partainya sudah memenuhi syarat
keanggotaan dan kepengurusan di semua provinsi, kabupaten dan kota, sebagaimana
aturan KPU. Tak Terkecuali di Kabupaten Manokwari Selatan. Menurut Yusril, enam anggota PBB sudah datang ke kantor
KPU Manokwari Selatan untuk diverifikasi. Namun, pengurus KPU meminta agar
anggota PBB yang datang mewakili tiga kecamatan.
Di hari
berikutnya, delapan Anggota PBB kembali datang ke KPU Manokwari Selatan. Namun
kali ini pihak KPU Manokwari Selatan gagal mengakses data sistem informasi
partai politik (Sipol). Delapan anggota PBB itu kemudian diminta datang pada
hari berikutnya.
“Saat para
anggota datang lagi keesokannya, pihak KPU mengatakan waktu untuk verifikasi
faktual partai sudah berakhir, dan PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),”
ujar Yusril.
Namun, setelah dikoreksi, KPU Papua Barat menyatakan PBB
memenuhi syarat dan itu telah diumumkan dalam rapat pleno mereka, ungkap dia.
“Belakangan, menurut KPU keputusan itu dikoreksi
Bawaslu Papua Barat, tapi tidak pernah diumumkan ke publik,” ucap Yusril.
Yusril menegaskan tidak lolosnya PBB menjadi peserta Pemilu
2019 karena kesalahan penyelenggara, sehingga pihaknya meminta keadilan melalui
Bawaslu RI. PBB, ujar dia, juga memberikan usulan lain kepada KPU.
“Kami juga
mengusulkan agar KPU Papua Barat melakukan mengoreksi Berita Acara
Rekapitulasi agar sesuai dengan hasil keputusan rapat pleno yang menyatakan PBB
memenuhi syarat, sebagaimana telah diumumkan ke publik,” ujar Yusril.
Namun KPU
menolak melaksanakan usulan PBB dalam sidang mediasi tersebut. sumber (tirto.id – jay/jay)