Yosefnat-Muhammad Kandung Tumbang di PTUN Ambon
Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Ardiansyah Madjid |
HALTIM, BRN – Yosefnat Maudul dan Muhammad Kandung akhirnya pulang dengan tunduk kepala. Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 188.45/140/9/2022 yang diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim.
Calon kepala desa Ino Jaya dan Wailukum ini harus berbesar hati dan legowo menerima kekalahan mereka. Keduanya harus mengakui kemenangan Syarif Hanafi dan Abjan Wahab masing-masing sebagai kepala desa Wailukum dan Ino Jaya bua hasil pilkades 2021 lalu.
Sebelumnya, calon kepala desa Ino Jaya yang dimenangkan Yosefnat Maudul itu dibatalkan oleh Bupati Ubaid Yakub memalui surat keputusan Nomor 188.45/141/22/2022. Yosefnat dibatalkan lantaran tidak memenuhi syarat pencalonan. Kemudian, calon pemenang kedua dilantik oleh Bupati Ubaid Yakub sebagai penganti. Sementara desa Wailukum dimenangkan oleh Abjan Wahab.
Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Ardiansyah Madjid mengatakan, majelis hakim PTUN Ambon menolak seluruh eksepsi pengugat baik Muhammad Kandung maupun Yosefnat Maudul. Majelis hakim menolak gugatan Muhammad Kandung kemudian disusul Yosefnat Maudul dengan perkara 11.
Dalam amar putusan lanjut Ardiansyah, majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima. Kemudian dalam pokok sengketa menolak seluruh gugatan penggugat, selain itu, penggugat Yosefnat dedenda membayar biaya perkara dalam sengketa sebesar Rp 526 ribu.
“Perkara Desa Ino Jaya diputuskan pada kamis 8 September dengan seluruh gugatan ditolak oleh majelis hakim PTUN Ambon setelah berperkara lebih dari lima bulan. Keputusan ini dimenangkan oleh terguggat pemerintah daerah,” kata Ardiansyah, Selasa, 13 September.
Menurutnya, penguggat Muhammad Kandung masih menempuh upaya banding di PTUN Makassar karena merasa tidak puas dengan keputusan majelis hakim PTUN Ambon. Sementara Yosefnat melakukan upaya banding atau tidak belum diketahui.
“Untuk penggugat Muhammad Senen sudah mengajukan upaya banding ke PTUN Makassar. Jadi kuasa hukum pemerintah daerah juga sementara sudah buat kontrak banding. Kami tetap siap apabila keduanya mengajukan di PTUN Makassar, apapun kami tetap hadapi,” ucapnya. (mal/red)