Oknum Angota DPDR Malut Kembali Diperiksa

![]() |
Kantor Ditreskrimsus Polda Malut |
TERNATE,BRN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut). Penyidik kembali melakukan
pemeriksaan terhadap oknum tersangka anggota DPRD Malut Amin Drakel. Pemeriksaan
tersebut berlangsung di ruang cyber crime Ditreskrimsus Polda Malut selama 4
jam yakni dari pukul 10:00 WIT hingga pukul 13 : 30 WIT. Senin, (31/8/2020)
” Atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama
baik dan fitnah melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan mengaku, tadi
Amin Drakel sudah memberikan keterangan sebagai tersangka oleh penyidik. Adip
menunturkan, walaupun di aturanya begitu,syarat penahanan dapat dilakukan
ketika syarat formilnya terpenuhi, salah satunya adalah ketika ancaman dibawah
5 tahun dan tidak masuk dalam pasal pengecualian.
“Ancaman dibawah 5 tahun tapi dapat dilakukan
penahanan karena masuk dalam pasal pengecualian,”katanya.
Sementara itu Penasehat Hukum (PH) AD, Rahim Yasin
menagatakan,dirinya mendampinggi Amin Drakel yang berstatus sebagai. Apakah dalam
tersangka ini menyelesaikan kesini dan lebih memperhatikan hak-hak
tersangka.”
“ Kami sudah sampaikan ke Klien kami, untuk tetap
koperatif, kopratif untuk kepentingan penyidikan, dan itu sudah dilakukan demi
menghormati system hukum di Indonesia.”
Sekedar diketahui, AD yang juga anggota DPRD Malut itu
dilaporkan pada 9 April 2020 oleh Hi. Fayakun atas perkara dugaan tindak pidana
pencemaran nama baik dan fitnah melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (tex/red)