Yoram Uang: Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Bukan Karena Rakus Kekuasaan
HALBAR, BRN – Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi RI) Yoram Uang, menegaskan seluruh Pemerintah Desa dan BPD se-Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tidak terlena dengan perpanjangan masa jabatan.
Hal itu disampaikan Yoram Uang, dalam pelaksanaan Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepala desa dan BPD Tahun 2024 di Kabupaten Halmahera Barat bertempat di Lapangan Sasadu desa Acango, Kecamatan Jailolo, 11 Juli 2024.
Yoram mengatakan dalam merevisi UU nomor 6 tahun 2014 menjadi UU Nomor 03 tahun 2024 tentang desa Sejak UU No 04 tahun 2014 berjalan kurang lebih satu dasawarsa atau 10 tahun.
Menurutnya, barisan BTP Apdesi RI memandang perlu ada Perubahan-perubahan krusial yang harus di sesuaikan dengan perkembangan zaman.
“Untuk itu kami dari jajaran BTP Apdesi bergerliya untuk menemui menteri Dalam Negeri, menteri kementrian Desa dan Presiden RI serta DPR yang membidangi tentang perundang-undangan untuk menyampaikan bahwa ini bukan perjuangan yang ringan karena memakan waktu yang cukup panjang kurang lebih satu tahun,”ucapnya.
Lanjutnya, berbagai tantangan baik dari pihak internal maupun eksternal bahwa, tentu tidak terlepas tentang isu apdesi ingin perpanjang masa jabatan kepala desa dan BPD bukan semata-mata hanya karena kekuasaan.
“Perlu saya tegaskan bahwa dalam perjuangan merebut perpanjangan masa jabatan tidak semata-mata hanya karena rakus akan jabatan, namun ada hal paling fundamental yang harus diperjuangkan yaitu perihal pelayanan. karena kepala desa dan BPD melayani masyarakat 1×24 jam,” pungkasnya.
Yoram mengisahkan, dalam memperjuangkan hak-hak serta perpanjangan masa jabatan, pihaknya melakukan aksi hingga berjilid-jilid. Hingga pada aksi terakhir, masa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa mengepung kantor DPR RI.
Dalam aski tersebut, Yoram mengaku dirinya yang merupakan putra asli Halmahera Barat turut terlibat sebagai salah satu orator dari 70 ribu masa aksi untuk menyuarakan kepentingan kepala desa dan BPD dan tentu seluruh masyarakat se-Indonesia.
“Tepatnya tanggal 25 april tahun 2024 oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo telah menandatangani hasil revisi UU nor 03 tahun 2024 tentang Desa. Dalam perubahan itu ada perubahan yang signifikan dari undang undang sebelumnya hanya mendapat Siltap dan tunjangan.
Sementara dalam perubahan UU terbaru itu kepala desa mendapat gaji, tunjangan pensiunan, serta mendapat tunjangan purna bakti,”ungkapnya
“Sedangkan Ketua BPD dan Anggota dalam undang-undang terbaru BPD bisa mendapatkan honor dan tunjangan dan pendapatan lainya tentu disesuikan dengan kemampuan keuangan desa yang dimusyawarahkan secara bersama dengan Kades,” jelasnya.
Wakil Ketua Apdesi RI ini berharap Apdesi dari jenjang pusat dan daerah semakin memperbaiki kesejahteraan penyelenggara tingkat desa harus lebih jujur dalam pengelolaan keuangan dan transparansi mengelola keuangan desa.
“Jadi, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini bukan berarti kita memperjuangkan kepentingan kekuasaan sehingga para kepala desa terlena dengan jabatan, tetapi harus lebih ditingkatkan kinerja yakni pelayanan terhadap masyarakat serta jujur dalam pengelolaan keuangan desa,”tandasnya. (UL/Red)