Brindonews.com


Beranda Headline Warga Kayu Merah Gugat PLN ke PN

Warga Kayu Merah Gugat PLN ke PN

ROSLAN

TERNATE,
BRN
Tarik menarik
pemasangan tower jaringan 
saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTT) di RT 012/RW 005
Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan kini masuk ke meja Pengadilan
Negeri (PN) Ternate.

Sebelumnya, warga setempat melalui
kuasa humuk mereka melayangkan somasi atau teguran hukum ke PT PLN Cabang
Ternate berdasarkan surat kuasa khusus dengan nomor 014/SK.Sus/Adv-RR/III/2019
tertanggal 7 Maret 2019.
Somasi tersebut langsung ditanggapi pihak PT
PLN melalui Manajer Unit Pelaksana Pembangunan Pembangkit dan Jaringan Maluku
Utara Ahmad Ismail.



Kuasa hukum warga, Roslan
kepada redaksi Brindonews.com, Senin (25/3) mengemukakan, langkah itu dilakukan
karena pihak PT PLN Cabang Ternate tidak mengindahkan apa yang menjadi poin-poin
dalam somasi pada 9 Maret 2019. Perkara gugatan tersebut terregister di PN
Ternate dengan nomor : 10/Pdt.G/2019/PN.Tte Tanggal 25 Maret 2019

“ Pada prinsipnya klien kami
dengan adanya pembangun Tower SUTT yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan jelas-jelas telah menimbulkan kerugian baik materil maupun
immateril,” ungkap Roslan yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat
Indonesia Kota Tidore itu
.

Menurutnya, sejak awal
pemasangan menara tower SUTT sudah di tolak klienya. Karena itu, semua tindakan
yang telah di lakukan PT. PLN Cabang Ternate selaku pihak tergugat akan diuji
di pengadilan.



Sekedar diketahui, dalam
somasi pada 9 Maret lalu terdapat beberapa hal yang diduga menyimpang. 
Pertama, PLN tidak
melibatkan semua warga dalam sosialisasi. 
Kedua, pekerjaan SUTT belum ada kesepakatan antara warga dan
pihak PLN sebagaimana sosialisasi tahap pertama. 
Ketiga, lokasi atau lahan
pembangunan SUTET/SUTT tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18
tahun 2015.
(brn)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *