Wagub Kukuhkan AAIPI Malut
Wakil Gubernur Malut, Al Yasin Ali Kukuhkan AAIPI MALUT |
TERNATE,BRN – Wakil Gubernur
Maluku Utara Al Yasin Ali, Jumat (20/9) telah mengukuhkan Pengurus Wilayah
Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Maluku Utara (Malut).
Pengukuhan pengurus wilayah
AAIPI Malut tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Ketua Dewan pengurus
Nasional AAIPI Nomor: KEP-056/AAIPI/DPN/2018 tanggal 25 September 2018 tentang
pengesahan struktur organisasi AAIPI wilayah Maluku Utara periode 2018-2021.
Inspektur Jenderal
Kementerian Keuangan selaku Ketua Dewan Pengurus Nasional AAIPI, Sumiyati A.K
M.F.M, dalam sambutannya menjelaskan bahwa, pembentukan AAIPI secara nasional
ini merupakan metamorfosa dari Forum Bersama Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (Forbes APIP). Karena kesadaran atas amanah untuk melaksanakan
pasal 52, 53 dan 55 PP 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah, bahwa untuk meningkatkan kualitas pengawasan intern maka pejabat
yang melaksanakan pengawasan intern dilingkungan instansi pemerintah wajib
melaksanakan kode etik, standar audit dan pedoman telaah sejawat yang disusun
oleh organisasi profesi.
“Dengan amanah tersebut
Forbes APIP berkomitmen untuk meleburkan diri menjadi organisasi profesi yang
kita sebut Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI),” katanya.
Seluruh AAIPI Wilayah
termasuk Provinsi Maluku Utara diharapkan melakukan sosialisasi, mendorong, dan
memantau penerapan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, Kode Etik, dan
Telaah Sejawat dimana ketiga perangkat profesi AAIPI tersebut telah ditetapkan
pemberlakuannya bagi seluruh APIP pada tanggal 24 April tahun 2014 dan telah
dirilis pada tanggal 12 Juni 2014 pada acara Konferensi Auditor Intern
Pemerintah di Kementerian Keuangan. Di samping itu DPN AAIPI telah menerbitkan
beberapa pedoman antara lain Pedoman Perencanaan Audit Berbasis Risiko, Pedoman
Perilaku AAIPI serta kerangka konseptual pengawasan intern pemerintah
Indonesia.
“Organisasi AAIPI
Wilayah Provinsi Maluku Utara diharapkan dapat mendorong upaya perwujudan peran
APIP yang efektif, terus menerus mendorong peningkatan kapabilitas seluruh APIP
di Provinsi Maluku Utara termasuk komitmen untuk memenuhi kebutuhan jumlah
auditor sesuai beban kerja pengawasan dalam rangka mengawal akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Maluku Utara,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan, AAIPI
baik di tingkat Pusat maupun Wilayah diharapkan menjadi mitra bagi pemerintah
dalam mendorong profesionalisme APIP. Apalagi Presiden dalam Rakornas
Pengawasan Intern pada tanggal 13 Mei 2015 di Jakarta dan RPJMN tahun 2015-2019
menghendaki APIP memiliki Kapabilitas pada Level 3 (integrated), dimana APIP
mampu memberikan layanan assurance dan consulting, mampu melaksanakan perannya
dalam menilai tingkat efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan serta mampu
memberikan saran kepada manajemen pemerintah daerah yang mencakup area tata
kelola, manajemen risiko dan pengendalian.
Rancangan RPJMN tahun
2020-2024 yang bertema, “I ndonesia
Berpenghasilan Menengah Tinggi yang Sejahtera, Adil dan Berkesinambungan”, APIP
diharapkan secara nasional dapat berperan dengan efektif dalam mengawal Nawa
Cita Presiden, mengawal keberhasilan pelaksanaan RPJMN dan Rencana Kerja
Pemerintah Pusat di Pemerintah Daerah agar terwujud sinkronisasi pembangunan
antar pusat dan daerah, pemerintahan yang bersih, dengan tata kelola yang baik,
ujarnya.
“Kami mengapresiasi
seluruh Inspektorat di wilayah Provinsi Maluku Utara yang pada tahun 2018,
telah mengadakan berbagai kegiatan diantaranya kegiatan telaah sejawat antar
Inspektorat serta telah melaksanakan workshop/bimbingan teknis manajemen risiko
dan perencanaan pengawasan berbasis risiko,” katanya.
Sekadar diketahui, acara yang
berlangsung di Grand dafam hotel Ternate itu dihadiri oleh, Wagub Malut, Ketua
DPN AAIPI, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan
Daerah, Perwakilan unsur Forkopinda Malut, Bupati Halbar, Wali Kota Tidore
Kepulauan, Wakil Walikota Ternate, Inspektur Kabupaten/Kota, pimpinan OPD dan
stakeholder terkait (ces).