Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Sosialisasikan Pencegahan TKI Non Prosedural

![]() |
Kadiv Keimigrasiaan Kanwil Kemenkumham Malut Heru Tjondro Saat Memaparkan Materinya |
TERNATE BRN – Untuk mengawasi dan melakukan pencegahan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosudural Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Ternate menggelar sosialisasi tentang keimigrasian.
Dalam pelaksanaan sosialisasi keimigrasian, di hadiri dua pemateri, Kepala Devisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan ham (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) Heru Tjondro dan Kadis Ketenagakerjaan Kota Ternate Jusuf Sunya, serta melibatkan para Camat dan semua Lurah yang ada di Kota Ternate, berlangsung di Royal Resto senin (23/9/2019).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Ternate Putut Sukoco Nusantoro mengatakan, untuk kegiatan sosialisasi pencegahan tenaga kerja indonesia Non-prosedural, keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bemegara menuju masyarakat yang adil dan makmur.
“Berdasarkan pancasila dan undang-undang (UU) dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 bahwa Keimigrasian merupakan hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia,” Akunya
Putut menambahkan, pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara yang fungsinya merupakan bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
“Isu-isu mengenai penganiayaan, pembunuhan serta tindak pidana perdagangan orang yang menimpa warga Negara Indonesia di luar negeri terus terjadi dari tahun ke tahun. Hal ini tentu menjadi ancaman bagi stabilitas ketahanan nasional serta menjadi sorotan masyarakat Indonesia,” Katanya
![]() |
Foto Bersama Usai Kegiatan |
Menurutnya, peluang terbesar terjadinya tindak pidana perdagangan orang adalah dari pengiriman tenaga kerja Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku (Non-Prosedural).
“Timbulnya modus operandi yang sering dilakukan oleh orang atau sekelompok orang yang akan bekerja secara ilegal di luar Negeri antara lain ibadah umroh, magang, program bursa kerja khusus, beasiswa bahkan wisata,” Ungkap Putut
Tindak pidana perdagangan orang kata Putut, merupakan kejahatan transnasional yang tidak hanya melibatkan sekelompok orang oknum dari satu negara, melainkan
orang-orang dari berbagai Negara yang saling terhubung melakukan kerjasama dalan tindak pidana perdagangan orang.
“Imigrasi sebagai salah satu instansi yang berperan dalam, menangani masalah perdagangan manusia turut melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membidangi Keimigrasian,” Akunya lagi
Terkait dengan itu, lanjut Putut, tentu peran pencegahan tenaga kerja Indonesia Non-Proseduran harus juga melibatkan instansi pemerintah terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan, pihak Kepolisian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Agama serta Kementerian Luar Negeri.
“Dalam sosialisasi ini, merupakan salah satu bentuk untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya tenaga kerja Indonesia Non Prosedural di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate,” Tutupnya (Shl/Red)