Brindonews.com


Beranda Daerah Empat Ranperda Disahkan di Akhir Periode

Empat Ranperda Disahkan di Akhir Periode

HALBAR, BRN – Dewan Perwakilan
Rakyat (DPRD) Halmahera Barat mengesahkan empat rancangan peraturan daerah atau
ranperda menjadi peraturan daerah atau perda. Pengesahan empat perda dijelang akhir
periode ini setelah dilakukan paripurna ke-I masa persidangan III 2019 di ruang
sidang utama DPRD Halbar, Jumat (20/9).





Ketua
DPRD Halbar Juliche D. Baura mengatakan, empat perda disahkan itu

Perda
Pengelolaan Persampahan, Perlindungan Perempuan dan Anak, Kabupaten Layak Anak,
dan Perda Pernyataan Modal.

“Penyertaan
modal ke Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) ini dalam rangka Pemkab Halbar
Kepada mendukung program air bersih pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah sebagaimana tujuan
dari sebuah penyertaan modal sekaligus mampu mewujudkan pemenuhan kebutuhan
dasar masyarakat akan pelayanan air bersih yang sehat dan berkualitas,” kata
Juliche.





Menurutnya,
pengesahan Perda Pengelolaan Persampahan mengingat pengolahan sampah di Halbar masih
terbilang sangat tradisional. Pola pengelolaan yang dipakai masyarakat acapkali
tanpa memikirkan dampak primer terutama kesehatan manusia dan kelestarian
lingkungan.

“ Ini
sangat penting. Sehingga diharapkan dapat mengedukasi masyarakat bagaimana
mengolah sampah tanpa membebani lingkungan. Selain itu, pengolahan sampah yang
memiliki potensi dan nilai ekonomi yang besar serta meningkatkan kualitas
kesehatan dan kehidupan masyarakat,” katanya.

Anggota
dewan dua periode ini mengatakn selain penting mendorong produk hukum daerah
soal sampah, Halbar juga perlu punya peraturan daerah dimana memuat
perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak. Ini tujuannya agar dalam
pelaksanaannya dapat dilakukan secara optimal. “Perda perlindungan hak-hak
perempuan dan anak sangat-sangat penting. Upaya preventif dan represif ini dalam
bentuk pengaturan produk hukum daerah,” kata Sekretaris DPC PDIP Halbar itu.





“Perda
Perlindungan Perempuan dan Anak ini adalah strategi dan tindakan pemerintah
untuk meminimalisir, bahkan menghapus kekerasan dan segala bentuk diskriminasi
terhadap perempuan dan anak dalam kehidupan masyarakat Halmahera Barat,” kata
Juliche menambahkan.

Politisi
PDIP ini mnegemukakn, kebijakan pencanangan Perda Kabupaten Layak Anak merupakan
komitmen pemerintah dan masyarakat mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak anak
dalam segala bidang kehidupan.

“ Ini
merupakan langkah awal dan landasan kuat pengimplementasian kebijakan Kabupaten
layak anak. Diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat Halbar terhadap
pemenuhan hak-hak anak dan bagi pemerintah daerah dan kiranya dapat menguatkan
fungsi pemerintah yang mampu merespon cepat kasus-kasus berkenaan dengan anak
serta mampu memberikan pilihan-pilihan solusi,” katanya.





Danny
Missy mengatakan pengambilan keputusan dan persetujuan empat perda tersebut merupakan
wujud konsisten dan kemitraan yang baik dalam bidang regulasi antara pemda dan
DPRD sebagai instansi berwenang dalam pembentukan produk hukum daerah.

“Tentunya
menjadi perhatian pemerintah daerah guna memperbaikinya di masa akan datang. Empat
perda ini akan ditindak lanjuti dengan langkah-langkah konkrit guna mengatasi
beberapa permasalahan yang ada tentunya kami tetap berkomunikasi dan bersama
sama di dukung oleh DPRD Halbar,” katanya. (haryadi/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *