UU Pemilu Belum Disahkan, Ini Penjelasan Pemerintah

![]() |
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo |
BANDUNG, BRINDOnews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo
Kumolo, mengatakan pemerintah tidak memiliki kepentingan untuk memperlambat
pengesahan UU Pemilu. Tjahjo menegaskan hingga saat ini tidak ada persoalan
yang menghambat penandatanganan UU Pemilu oleh Presiden.
“Tidak ada (kesengajaan memperlama). Karena akan
ditandatangani oleh Presiden, maka jangan sampai ada kesalahan,” ujar
Tjahjo di Kampus IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Selasa (8/8).
Dia melanjutkan, UU Pemilu kini hanya tinggal diselaraskan.
Beberapa penyelarasan yang dimaksud hanya terkait dengan redaksional.
Karena itu, Tjahjo menegaskan jika secara prinsip UU Pemilu
sudah bisa menjadi pedoman untuk KPU dalam menyusun peraturan KPU (PKPU). Dia
juga menyebutkan jika saat ini UU Pemilu dikembalikan oleh pihak Sekretariat
Negara (Setneg) dalam rangka perubahan redaksional.
“Jangan sampai ada multitafsir di kemudian hari.
Problemnya sekarang DPR sedang dalam masa reses sidang. Mudah-mudahan pada 16
Agustus saat reses berakhir hanya tingga mencantumkan paraf selesai,”
tambahnya.
Sebelumnya,UU Pemilu selesai dibahas dan disahkan oleh DPR
pada 21 Juli lalu. Penomoran UU Pemilu maksimal dilakukan selama 30 hari
terhitung sejak pengesahan oleh DPR
Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
(Perludem), Khoirunnisa Agustyati, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
harus segera mengesahkan Undang-Undang (UU) Pemilu. Pengundangan oleh
pemerintah dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan proses tahap awal Pemilu
Serentak 2019.
“Kami mendesak Presiden agar segera memberi nomor
terhadap UU Pemilu. Yang perlu dicermati adalah potensi banyaknya gugatan uji
materi atas UU tersebut,” ujar Khoirunnisa dalam diskusi Kantor KPU,
Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).
Beberapa pihak, lanjut dia, sudah mengajukan uji materi atas
aturan ambang batas pencalonan presiden kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Ambang
batas ini merupakan isu yang paling banyak berpotensi digugat ke MK.
Selain isu tersebut, Khoirunnisa menyebutkan bahwa isu
verivikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu juga berpotensi digugat ke
MK. Jika dihitung sejak awal tahapan pemilu, proses verivikasi akan dilakukan
pada Oktober 2017.
“Tanpa adanya penomoran pada UU Pemilu, maka pengajuan
uji materi bisa dilakukan, tetapi proses persidangan belum bisa segera
diselesaikan. Mengingat tahapan pemilu semakin dekat dan mendesak, maka
penomoran UU Pemilu sangat penting,” tegas Khoirunnisa.(rol)