Brindonews.com
Beranda News Tiga Pimpinan Dekot Sepakat Teken Persetujuan Tolak Omnibus Law

Tiga Pimpinan Dekot Sepakat Teken Persetujuan Tolak Omnibus Law

Koordinator aksi dari mahasiwa Universitas Muhammadiyah, Anto Gani menerima surat yang memuat penrnyataan sikap menolak UU Cipta Keja dan meminta kepada Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu.





TERNATE, BRN – Dewan
Pewakilan Rakyat Kota Ternate akhirnya menyatakan sikap menolak omnibus law. Surat penolakan UU Cipta Kerja itu ditandatangani tiga
pimpinan, yaitu Muhajirin Bailussy, Heni Sutan Muda dan Ikbal Hi. Djadid Ali.
 

Surat Nomor
171/395/DPRD-KT/2020 itu ditandatangi di Gedung DPRD Kota Ternate, Jl. Raya
Kalumata Puncak, Kelurahan Kalumatan, Kota Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara. Kesepakatan ini
menindaklanjuti aspirasi mahasiswa.

Muhajirin
Bailussy menuturkan, undang-undang yang disahkan pada 5 Oktober 2020 di Gedung
DPR RI itu berimbas unjuk rasa di berbagai daerah, termasuk Kota Ternate. Di
Ternate, sambung Muhajirin, berimbas pada pengrusakan fasilitas umum.





Ketua
DPRD di kota dengan motto Bahari Berkesan
ini mengemukakan, surat yang selanjutnya diteruskan ke Presiden Joko Widodo itu
memuat pernyataan sikap menolak dan meminta menerbitkan peratutan pemerintah
pengganti undang-undang atau perppu.

“Menindaklanjuti
aspirasi elemen mahasiswa di Kota Ternate, Maluku utara, maka  DPRD Kota Ternate menyatakan sikap menolak omnibus law atau UU Cipta Kerja,”
ucapnya, Rabu (14/10). (ham/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan