Brindonews.com






Beranda Headline Tujuh PNS Pulau Morotai Terancam Dipecat

Tujuh PNS Pulau Morotai Terancam Dipecat

Kepala BKD Morotai Alfatah Sibua

MOROTAI,BRN – Sebanyak 14 Pegawain
Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai ternacam mendapatkan
sanksi pemecatan karena diduga tidak disiplin dan melanggaran kode etik ASN. Dari
hasil siding kode Etik yang di pusatkan di kantor Inspektorat Pulau Morotai 7
diantaranya dipecat secara tidak terhormat.





Hal ini terbukti saat 14 orang ASN mengikuti
sidang Majelis Kode Etik ASN yang digelar kantor Inspektorat Kabupaten Pulau
Morotai, Selasa (05/11/2019).

“Sebanyak 14 orang ASN telah
disidangkan, dan sudah selesai tadi. disidang 7 diantaranya diberikan sangsi
berat dan dipecat secara tidak hormat. Sementara untuk 7 ASN lainnya diberikan
sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, “tegas Kepala BKD,Alfatah
Sibua kepada sejumla wartawan.

Menurutnya, alasan pemberian sanksi
terhadap 14 ASN ini lantaran tidak berkantor tanpa alasan yang jelas. Sesuai
ketentuan selama 46 hari ASN tidak menjalankan tugas tanpa alasan yang jelas
maka, akan pecat bahkan terdapat ASN yang setahun tidak berkantor, atas dasar
ini sehingga mereka di berikan sanksi.

“ Mereka yang di pecat ini rata-rata
tidak berkantor di atas 46 hari tanpa aasan yang jelas,”katanya.





Mantan Kepala Bappeda ini mengaku tak
hanya 14 ASN yang diberikan sanksi, tapi ini akan diberlakukan kepada ASN
lainnnya yang tak disiplin dan melanggar kode etik ASN. “Terdapat dua
tahap, tahap pertama sebanyak 14 orang, untuk tahap kedua belum diketahui,
karena saat ini kami masi lengkapi berkas-berkas terlebih dulu,”tuturnya.

Kata dia, setelah sidang akan di
tindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Bupati. Setelah SKnya
terbit baru yang bersangkutan resmi dipecat. ASN yang dipecat diberikan waktu
selama 12 hari untuk ajukan keberatan disertai 
bukti-bukti yang kuat.

Sekedar diketahui, sebanyak 14 Orang
ASN yang diberi sanksi diantaranya, 2 ASN berstatus sebagai guru masuk dalam
daftar pemecatan, sedangkan 12 lainnya tersebar di instansi pemerintah (SKPD).
(fix/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan