Diduga PT. Tri Usaha Baru Bohongi Masyarakat Lingkar Tambang

![]() |
foto Ilustrasi Pertambangan |
HALBAR, BRN– Rupanya Perusahan tambang emas PT.Tri
Usaha Baru (PT.TUB) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Loloda Kabupaten
Halmahera Barat (Halbar) mengabaikan dan membohongi masyarakat di dua desa
yakni Desa Tosomolo dan Desa Nulo.
Salah
satu warga Loloda, Riko Tabisi kepada wartawan Selasa (05/11/2019) mengatakan, berdasarkan
kesepakatan rapat bersama PT. TUB dan Kepala Desa, Ketua BPD, Tokoh Pemuda,
Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat di kedua Desa yakni Desa Tosomolo dan Desa Nulo. Untuk
membayar harga lahan se luas 1 hektar senilai Rp 5 Miliar dan system pembayaran
tanaman per pohon senilai Rp 20 juta di wilayah lingkar tambang.
Meski
begitu kesepakatan tersebut sejauh ini belum di tindaklanjut tanpa alasan yang
jelas. Padahal hasil keputusan rapat pada tanggal 26 Nopember di desa Nulo
tahun 2018 dan desaTosomolo pada tanggal
6 September 2019,ungkapnya.
“ Dari hasil kesepakatan tersebut harusnya
pihak perusahan sudah melunasi tanaman masyarakat yang sudah di gusur dalam
rangka aktivitas pertambangan”.
Yang
parahnya lagi, selain dua desa tersebut ada 8 desa yang sudah memasukan
proposal ke perusahan nahil hasilnya nihil sebab belum ada tanggapan dari pihak
perusahan.
Sebelumnya
Kadis Nakertrans ESDM Justinus Rahelwarin mengaku, terkait pembebasan lahan
milik warga tersebut waktu pertemuan
awal juga sudah disampaikan kepada pihak perusahaan untuk melakukan sosialiasi
kepada masyarakat titik-titik mana saja yang bakal dilakukan pembebasan lahan,
dimana untuk pembebasan lahan sendiri tentunya juga membutuhkan kajian lebih
mendalam kemudian di dudukan secara aturan akan tetapi pihaknya juga belum
mendapat informasi secara resmi dari perusahaan terkait pembebasan lahan milik
warga tersebut.
Justinus
sendiri memastikan aktifitas perusahaan tambang emas tersebut baru sebatas
tahapan eksplorasi dan belum memiliki ijin produksi ” Sejauh ini baru
tahapan eksplorasi untuk mengetahui kandungan emas nya, melalui pengeboran di
beberapa titik”. Ujarnya.
Selain
itu juga, pihak perusahan berjanji akan memperdayakan tenaga kerja local dengan
jumlah 500 orang, meski begitu belum di tetapi.
Kabag
pemerintahan Ramli Naser menjelaskan untuk pembebasan lahan nantinya melalui pihak ketiga yang ditunjuk
oleh Pemkab untuk menghitung secara keseluruhan biaya ganti rugi. ” Soal
pembebasan lahan ini juga dari Pemkab hanya fasilitasi selanjutnya pembayaran
melalui perusahaan, melalui lembaga resmi yang ditunjuk pihak
ketiga,”jelasnya.(Yadi/red)