Tujuh Anggota Polisi di Maluku Utara Dipecat

![]() |
Pada apel gabungan tersebut Kapolda Irjen Pol. Risyapudi Nursin juga memberikan penghargaan kepada 37 anggota polisi yang berprestasi. |
TERNATE, BRN – Sebanyak tujuh
anggota polisi di Maluku Utara resmi dipecat. Ketujuh
anggota itu diantaranya dua anggota brimob, sisanya angota polisi yang bertugas Polres jajaran.
Pemberhentian dengan
tidak terhormat atau PDTH ini diumumkan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Risyapudi
Nursin dalam apel gabungan di halaman Polda Maluku Utara, Senin (4/10) pagi.
Pada kesempatan
tersebut, Risyapudi menyampaikan terima kasih kepada seluruh pejabat utama dan
staf Polda Maluku Utara atas dedikasi serta kedisiplinan dan kerja kerasnya
dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan responsif. Berharap reward dan punistment ini
menjadi pembelajaran bagi anggota-anggota lain.
“Sehingga kedepanya
tidak ada lagi personil Polda Maluku Utara yang melakukan pelanggaran seperti disersi
dan perbuatan tidak terpuji lainnya. Untuk itu, saya tekankan kepada seluruh
Kasatker agar melakukan pengawasan melekat kepada seluruh personilnya sehingga
mereka merasa terus terawasi dan menghilangkan niat untuk berbuat pelanggaran,”
tegasnya.
Kepala Bidang
Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Adip Rojikan menambahkan, tujuh anggota yang
diberi punishment PTDH adalah komitmen tegas terhadap
personil yang melakukan pelanggaran dan membuat citra polisi bertambah buruk di
tengah masyarakat.
Tujuh anggota itu
masing-masing, Bripka Raniandini Yasa dari kesatuan Yanma Polda Malut, Bharatu
Septian Munawar dari Kesatuan Sat Brimob Polda Malut. Ditambah dua anggota
Polres Ternate, yaitu Brigpol Mochamad Cholid, dan Briptu Rahman Hartanto. Bripda
Muh. Taufan Madra yang bertugas di Polres Halbar, Briptu Abdul Taher Sepa di Polres
Halteng, dan Brigpol Ridwan Anhar di Polres Tidore Kepulauan. (jy/red)