TKA Dongkrak PAD Tahunan Halmahera Timur
Kepala Disnakertran Kabupaten HalmaheraTimur, Richard Sangaji. |
HALTIM, BRN – Pendapat Asli Daerah (PAD) Kabupaten Halmahera Timur dari
sektor pajak karyawan asing atau tenaga kerja asing mengalami peningkatan. Disnakertrans
Halmahera Timur mencatat PAD yang bersumber dari pekerja asing itu senilai
lebih dari Rp117 juta.
“Itu setoran per tanggal 25 Mei 2022,”
kata Kepala Disnakertrans Halmahera Timur, Richard Sangaji, Kamis, 10 Juni
2022.
Richard mengatakan, pendapatan yang
didapat dari warga negara asing ini dapat mendongkrak pajak retribusi tahunan
disnakertrans. Rata-rata dari mereka berasal Negeri Tirai Bambu itu datang ke
Halmahera Timur untuk menjadi karyawan di sektor pertambangan.
Kendati begitu, Richard memprediksi pajak
TKA Tahun 2022 diperkirakan menurun. Penyebabnya yaitu sebagian TKA sudah
bekerja di PT. ARA dan sudah kembali ke negara asal, Tionghoa.
“TKA yang masuk di Halmahera Timur
tercatat tinggal Tujuh orang. Mereka kerja di PT ARA. Pajak TKA periode April
2021 sebesar Rp200 juta lebih, jadi kalau ditotalkan dengan serapan PAD periode
25 Mei 2022 itu Rp300 juta lebih,” sebutnya. (mal/red)