Bupati Ubaid Tak Yakin Bisa Selamatkan 1.783 Honorer di Halmahera Timur
Ubaid Yakub. |
HALTIM, BRN – Sejumlah 1.783 tenaga honorer di Kabupaten Halmahera Timur
mau tidak mau harus diberhentikan pada akhir 2023 mendatang. Pemutusan atau
pemberhentian ini dikarenakan pemerintah setempat menindaklanjuti Surat Edaran Menpan
RB Tjahjo Kumolo Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Penghapusan Tenaga
Honorer.
Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub
menyatakan, surat edara yang mulai berlaku November 2023 mendatang wajib
ditindaklanjuti semua pemerintah daerah di Indonesia. Edaran perihal larangan perekrutan
dan penghapusan honorer di semua instansi pemerintah tetap ditindaklanjuti.
“Pemerintah daerah tidak berwewenang
menolak perihal surat edaran Menpan RB Tjahjo Kumolo. Nanti sampai November
2023, semua daerah dilarang merekru tenaga honorer. Dalam posisi begitu, semua
daerah sudah harus patuh, jadi tugas kami hari ini adalah melakukan pemerataan
keberadaan honorer dan kebutuhan semua masing-masing SKPD maupun tingkat unit,
RSUD, puskesmas maupun sekolah-sekolah,” kata Ubaid, ketika disembangi Media
Brindo Grup (MBG) di kantor bupati setempat, Selasa, 14 Juni 2022.
Ubaid menyebutkan, pihaknya sedang
mencari skema atau jalan keluar lain sebelum diberlakukannya surat edaran
dimaksud. Yaitu melakukan pemetaan dan hasilnya nanti disampaikan ke Menpan RB
sesuai sesuai kondisi real.
Kendati begitu, menurut Ubaid, langkah yang
sementara dipikirkan ini tidak manjur, termasuk menyelamatkan nasib para
honorer.
“Saya sudah perintahkan pak sekretaris
daerah untuk rapat pemetaan identifikasi berapa kebutuhan daerah, dan dalam
waktu dekat saya akan sampaikan ke Kemenpan RB.
“Jadi kami tidak pada posisi untuk
melawan dan tidak serta merta mengikuti. Tapi kami nanti sampaikan kondisi
objektif yang betul-betul dihadapi sebelum terjadi penghapusan secara
besar-besaran. Pemerintah daerah punya satu skema alternatif apabila
penghapusan tenaga honorer benar-benar terjadi, yaitu rekrutmen melalui P3K,”
ujarnya. (mal/red)