Brindonews.com






Beranda News Tim Pemenang Wahida Abd. Rahim Warning BPK PKC PMII

Tim Pemenang Wahida Abd. Rahim Warning BPK PKC PMII

Harisa H. Torano. (brindonews.com)

Tim Pemenang Wahida
Abd. Rahim menyampaikan lima poin keberatan ke Badan Pekerja Konkoorcab PKC
PMII Maluku Utara. Catatan ini disampaikan menyusul adanya temuan dugaan pelanggaran administrasi.





Ketua Tim
Pemenang Wahida Abd. Rahim, Harisa H. Torano mengatakan, Badan Pekerja
Konkoorcab harus transparan dalam proses validasi syarat administrasi setiap
kandidat. Validasi dan verifikasi dilakukan transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan.



“Pengumuman berita
acara hasil Rapat Pleno BPK PKC PMII Maluku Utara terkait hasil verifikasi
berkas bakal calon Ketua PKC PMII dan Ketua Kopri PKC PMII Maluku Utara harus
menyertakan hasil verifikasi berkas asli dan kopian agar dapat dicocokkan. BPK
sebagai penanggung jawab penyelenggara Konkoorcab harus transparan,” kata Harisa
dalam keterangan tertulisnya yang diterima brindonews.com,
Minggu malam, 21 Agustus.
 

Harisa
mengatakan, temuan dugaan pelanggaran administrasi pencalonan ini bisa berakibat
fatal. Terlebih campur tangan oknum tertentu untuk mengamankan Muhlis Usman justru
memperkeruh keadaan.





Badan Pekerja
Konkoorcab (BPK) selaku penanggung jawab penyelenggaraan sudah sepantasnya bekerja independen dan harus transparan
mengumumkan berita acara hasil Rapat Pleno BPK PKC PMII Maluku Utara.

“Pengurus PKC
PMII Maluku Utara jangan intervensi kerja-kerja BPK, sehingga proses verifikasi
berkas bakal calon benar-benar terbuka, agar supaya pengumuman hasil verifikasi
tidak terkesan diputuskan sepihak,” ujarnya.

Harisa mengaku
timnya sudah mengantongi bukti ketidaksesuaian data kependudukan Muhlis Usman. Perempuan
yang akrab disapa Risa ini lantas mengingatkan BPK agar berhati-hati mengambil
keputusan.





“AD/ART mengatur
dengan jelas. Surat keberatan ke BPK itu salah satunya meminta BPK agar
meninjau kembali berkas sahabat Muhlis. Sebab, berkas pencalonan Muhlis patut
ditinjau kembali, karena tahun lahir di KTP berbeda dengan NIK. Identitas kelahirannya
tertulis 0*-0*-**95, namun di NIK tertulis 0*-0*-**94. Dugaan ketidaksesuaian ini
dimasukkan ke BPK saat mendaftar. Anehnya, yang bersangkutan tidak melampirkan
dokumen asli sebagai prasyarat verifikasi berkas (pencocokan data),” katanya.



Risa
menambahkan, Konkoorcab PKC PMII Maluku Utara ke IV ini mestinya menjadi ajang
pertarungan yang sehat. Seluruh kader PMII berharap, melalui musyawarah
tertinggi ini dapat memilih Ketua PKC PMII yang amanah.





“Kami berharap Konkoorcab
ke-IV ini menjadi momen sakral, dimana proses dan dinamika dengan nuansa
demokrasi harus merealisasikan nilai-nilai NDP yang diterjemahkan ke dalam Tri
Motto PMII yaitu Tri Komitmen (Kejujuran, Kebenaran dan Keadilan) dan Tri
Khidmat (Taqwa, Intelektual, dan Profesional),” sebutnya.
 

“Integritas BPK ke-IV PKC PMII Maluku Utara dipertanyakan,
karena itu kami juga meminta perhatian serius dari PB PMII agar
selalu memantau perkembangan jalannya Konkorcab ke-IV PKC PMII Maluku Utara. Soal
ketidaksesuaian tahun lahir Muhlis akan kami konfirmasi ke Dukcapil Kabupaten
Halmahera Selatan, jika benar (diganti/dipalsukan), maka kami tempuh jalur
hukum,” tambah Risa. (red)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan