Brindonews.com
Beranda Hukrim Tiga Wanita Yang Diduga Terlibat Prostitusi Online Bebas Dari Hukuman

Tiga Wanita Yang Diduga Terlibat Prostitusi Online Bebas Dari Hukuman

Tiga wanita yang diduga terlibat kasus prostitusi online 

TERNATE BRN – Tiga wanita yang diduga terlibat
kasus prostitusi online yang di amankan polisi belum lama ini, resmi dibebaskan
karena tidak memenuhi unsur hukum.

Katiga
wantia cantik yang diduga terlibat prostitusi online masing-masing berinisial
MT (21) salah satu warga Tobelo, AD (17) salah satu warga Kelurahan Tabona
lingkungan Jan, dan DS (24) salah satu warga Kelurahan Maliaro lingkungan BTN
Simpang Lima.





Kasubdit
IV Dit Reskrimum Polda Malut AKBP Nico Adreano setiawan, mengatakan penangkapan
tiga orang wanita saat operasi anggota Dit Binmas Polda Malut II wiliayah hukum
Kota Ternate, mengamankan tiga wanita cantim di hotel yang berbeda.

“Mereka
ini di amankan di TKP yang berbeda yakni MT diamankan di Hotel Surya Pagi kamar
nomor 107, AD dimanakan di Penginapan Lemon Iin kamar nomor 03 dan DS
diamanakan di hotel Wisma D’bozz kamar nomor 205,” kata Nico kepada
wartawan, Senin (4/11/2019).

Dari
hasil pengembangan penyelidikan kata Nico,  untuk perkara dugaan kasus
ptostitusi online ini masuk dalam pasal 296 Jo pasal 506 KUHP namun dari hasil
gelar perkara awal bahwa ketiga wanita yang telah di amankan ini tidak masuk
unsur.





“Pada
saat di amankan oleh anggota belum ada proses transaksi berupa penyerahan uang
maupun kontak seks tidak terjadi sehingga tidak terpenuhi unsur hukum,”
Jelasnya.

Ia
menambahkan, jika dikaitkan dengan undang-undang ITE juga belum bisah terpenuhi
unsur, mengingat hanya ada komunikasi saja melalui salah satu aplikasi tidak
ada unsur pornogravi dalam hal video maupun foto-foto bugil yang di sebar ke
pemesan.

“Kasus
prostitusi online ini hanya kami lakukan pembinaa, khusus untuk satu orang
wanita berinisial AD (17) kami serahkan kepada Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Malut untuk di bina dan
langsung di serahkan kepada orang tuanya yang ada di Tobelo,” Akunya.





Kata
Nico, sesuai undang-undang yang masuk pidananya itu yakni mucikari dari ketiga
wanita yang di amankan itu tidak terpenuhi karena di temukan hanya di chating
lewat salah satu aplikasi.

“Kasus
ini polisi sudah periksa beberapa saksi untuk menanyakan keberadaan meraka
serta dari hasil pengembangan penyidik tidak ditemukan arah yang mengarah ke
pidana mucykari,” Katanya.

Niko
juga menambahakan, untuk ketiga wanita ini sudah dilakukan pembinaan dan
langsung di pulangkan ke orang tua mereka masing-masing serta dari hasil
keterangan mereka terlibat dalam kasus gelap ini baru sekali melakukanya
melalui aplikasi untuk memesan target pasangan mereka.





“Pengakuan
tiga wanita, baru sekali melakukan hal 
tersebut. Untuk kasus prostitusi online ini baru saja terjadi dan baru
sekali ini kami tanggani kasus tersebut,” Tutupnya (Shl)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan