Termohon Tolak Dalil Pemohon Pada Sidang Praperadilan Kasus Nautika
Foto : Sidang Peraperadilan Kasus Tipikor Pengadaan Kapal Nautika |
TERNATE,BRN –
Sidang gugatan praperadilan akibat penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan
Kapal Nautika dan Alata Simulator dengan agenda jabawan pemohon, yang
dipusatkan di Kantor Pengadilan Negeri Tipikr Ternate, Rabu (31/3/2021).
Termohon
yang hadir yakni kordinator bidang pidsus, KTU dan Kepala seksi Huweksi, kejaksaan
tinggi Maluku Utara. Sementara pihak pemohon yang hadir yakni Kuasa Hukum Pemohon. Termohon menolak tegas dalil-dali yang disampaikan kuasa
hukum pemohon yakni
Kepala
Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Malut kepada wartawan Richard Sinaga
mengatakan, bahwa memang benar pada hari (Rabu/31/3) sidang peraperadilan dengan
agenda mendengarkan keterangan pemohon Ibrahim Ruray
Sidang
Prapid yang dilakukan di gedung Pengadilan tinggi Tipikor Kota Ternate pada
Rabu (31/3/) adalah Sidang terkait jawaban Termohon dan penyampaian bukti-bukti
surat dari pihak pemohon dan pihak termohon.
”
Sidang hari ini kami selaku termohon menolak dalil-dalil dari pihak pemohon. Penetapan
direktur PT Tamalanrea Ibrahim Ruray sebagai tersangka, sudah sesuai dengan
aturan yang berlaku, sebagaimana dalam ketentuan pasal satu (1) 84 ayat 1 KUHP
mengenai alat bukti yang sah,” katanya.
Richard
menambahkan, penetapan tersangka juga sesuaikan dengan putasan mahkama
konsitusi nomor 21/PU- romai 12/2014, tentang dua alat bukti yang sah. Prinsipnya
sidang Prapid tersebut kita tetap pada konsisten dan tetap menolak segala
dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum pemohon,” tegasnya.
Disentil
terkait dengan statement pihak pemohon atas penetapan tersangka yang hanya
berdasarkan dua alat bukti dan hasil penghitungan sendiri ini tidak sah, Juru
bicara Kejati Malut ini mengatakan, pemohon yang mengatakan hal-hal yang
demikian itu sah-sah saja, itukan hak dari para pemohon.
”
Apapun alasan pihak pemohon untuk melakukan gigugatan keberatan atas penetapan
tersangak, pihak termohon tetap menolak dalil pemohon yang di sampaikan di
pengadilan yang di tetapkan sebagi
tersangka ini.
Untuk
kerugian negara, Richard menegaskan, menurut tim, penyidik bahwa perbuatan yang
dilakukan oleh tersangka atas kerugian negara itu, Kejati Malut menemukan
adanya kerugian negara. Hanya saja tim penyidik masih menunggu hasil
perhitungan dari BPKP, akibatnya tim penyidik lambat membuat kesimpulan hasil
temuan kerugian Negara yang dilakukan para tersangka.
”
Pasal Satu (1) 84 Ayat 1 itu sudah jelas adanya dua alat bukti yang jelas. Untuk
itu menurut tim penyidik telah terdapat dua alat bukti yang sah terhadap
perkara tersebut,”
Diketahui,
Sidang akan dilanjutkan pada kamis (01/04) besok dengan agenda keterangan saksi
dan ahli dari pemohon serta mendengarkan keterangan saksi dari termohon.(tm/red)