Gubernur Ajak Bupati/Wali Kota Percepat Vaksinasi
Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba |
SOFIFI,BRN
– Gubernur Maluku Utara (Malut) KH Abdul Gani Kasuba menyampaikan vaksinasi
merupakan bagian penting dalam rangkaian upaya penanggulangan pandemi Corona
Virus Desease atau Covid-19.
Berdasarkan
rekomendasi organisasi kesehatan dunia atau WHO (world health organization) dan
Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), pembentukan
kembali kelompok dapat tercapai dengan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19
minimal sebesar 70 persen penduduk.
Gubernur
menuturkan, sasaran vaksinasi untuk provinsi Maluku Utara sebesar 954.092
orang, dimana capaian kita pertanggal 29 Agustus 2021 yaitu, Capaian dosis di tahap I sebesar 15,1 persen, dan untuk
tahap II capaian dosis sebesar 77 persen.
“Dari
data-data tersebut, menandakan capaian vaksinasi kita belum mencapai
target,”ujar Gubernur dalam press conference di ruang kerjanya, Kantor
Gubernur, Sofifi, Senin (30/8/2021).
Untuk
mempercepat tercapainya kekebalan kelompok, Gubernur mengajak Bupati/Walikota
perlu melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dengan memperkuat
komunikasi, koordinasi, dan sosialisasi, serta memantau dan evaluasi capaian
Covid-19 setiap Minggu.
“Saya
mengajak torang (kita) semua mari bafaksin (melakukan vaksinasi) untuk
melindungi diri, keluarga, dan semua dari penyakit Covid-19,”pinta orang
nomor satu di Pemprov Malut ini
Gubernur
dalam press conference yang didampingi Kadis Kesehatan Idhar Sidi Umar dan
Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Rahwan K Suamba, memaparkan capaian
vaksinasi per Kabupaten/kota sebagai berikut.
1. Kota Ternate
Dosis I = 22,3 persen
Dosis II =
11,1 persen
2. Kabupaten Halmahera Timur
Dosis I = 20,9 persen
Dosis II = 8,7 persen
3. Kabupaten Pulau Morotai pada tahap
Dosis I= 19,2 persen
Dosis II =
6,4 persen
4. Kota Tidore Kepulauan
Dosis I= 17,9 persen
Dosis II =
11,1 persen
5. Kabupaten Halmahera Selatan
Dosis I= 15,6 persen
Dosis II =
7,4 persen
6. Kabupaten Halmahera Tengah
Dosis I= 13,8 persen
Dosis I = 8,3
persen
7. Kabupaten Kepulauan Sula
Dosis 1 =
11,5 persen
Dosis II =
6,2 persen
8. Kabupaten Halmahera Barat
Dosis I= 10,2 persen
Dosis II =
6,4 persen
9. Kabupaten Pulau Taliabu
Dosis I= 9,7 persen
Dosis II =
5,4 persen
10. Kabupaten Halmahera Utara
Dosis I = 8,4
persen
Dosis II =
5,2 persen (*)