Brindonews.com
Beranda Headline Gubernur Ajak Bupati/Wali Kota Percepat Vaksinasi

Gubernur Ajak Bupati/Wali Kota Percepat Vaksinasi

Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba

 

SOFIFI,BRN
– Gubernur Maluku Utara (Malut) KH Abdul Gani Kasuba menyampaikan vaksinasi
merupakan bagian penting dalam rangkaian upaya penanggulangan pandemi Corona
Virus Desease atau Covid-19.





Berdasarkan
rekomendasi organisasi kesehatan dunia atau WHO (world health organization) dan
Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), pembentukan
kembali kelompok dapat tercapai dengan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19
minimal sebesar 70 persen penduduk.

Gubernur
menuturkan, sasaran vaksinasi untuk provinsi Maluku Utara sebesar 954.092
orang, dimana capaian kita pertanggal 29 Agustus 2021 yaitu, Capaian dosis  di tahap I sebesar 15,1 persen, dan untuk
tahap II capaian dosis sebesar 77 persen.

“Dari
data-data tersebut, menandakan capaian vaksinasi kita belum mencapai
target,”ujar Gubernur dalam press conference di ruang kerjanya, Kantor
Gubernur, Sofifi, Senin (30/8/2021).





Untuk
mempercepat tercapainya kekebalan kelompok, Gubernur mengajak Bupati/Walikota
perlu melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dengan memperkuat
komunikasi, koordinasi, dan sosialisasi, serta memantau dan evaluasi capaian
Covid-19 setiap Minggu.

“Saya
mengajak torang (kita) semua mari bafaksin (melakukan vaksinasi) untuk
melindungi diri, keluarga, dan semua dari penyakit Covid-19,”pinta orang
nomor satu di Pemprov Malut ini

Gubernur
dalam press conference yang didampingi Kadis Kesehatan Idhar Sidi Umar dan
Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Rahwan K Suamba, memaparkan capaian
vaksinasi per Kabupaten/kota sebagai berikut.





 

1. Kota Ternate

Dosis I  = 22,3 persen





Dosis II =
11,1 persen

2. Kabupaten Halmahera Timur

Dosis I  = 20,9 persen





Dosis II  = 8,7 persen

3. Kabupaten Pulau Morotai pada tahap

Dosis I= 19,2 persen





Dosis II =
6,4 persen

4. Kota Tidore Kepulauan   

Dosis I= 17,9 persen





Dosis II =
11,1 persen

5. Kabupaten Halmahera Selatan

Dosis I= 15,6 persen





Dosis II =
7,4 persen

6. Kabupaten Halmahera Tengah

Dosis I= 13,8 persen





Dosis I = 8,3
persen

7. Kabupaten Kepulauan Sula

Dosis 1 =
11,5 persen





Dosis II =
6,2 persen

8. Kabupaten Halmahera Barat

Dosis I= 10,2 persen





Dosis II =
6,4 persen

9. Kabupaten Pulau Taliabu

Dosis I= 9,7 persen





Dosis II =
5,4 persen

10. Kabupaten Halmahera Utara

Dosis I = 8,4
persen





Dosis II =
5,2 persen (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan