Brindonews.com
Beranda Headline Izin Kemendagri Patahkan Rekomendasi Bawaslu

Izin Kemendagri Patahkan Rekomendasi Bawaslu

Mimpin AHM-Rivai Hanya “Ilusi”





Foto Salinan KPU Malut

TERNATE, BRN
Sial benar nasib Ahmad Hidayat Mus – Rivai Umar (AHM-Rivai) untuk menjadi
gubernur dan wakil gubernur Malut. Bagaimana tidak, rekomendasi diskualifikasi
terhadap pasangan calon nomor tiga, Abdul Gani Kasuba – M Al Yasin Ali (AGK-YA)
yang merupakan senjata “pamungkas” tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
ini di tolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut.

Itu
artinya, peluang serta mimpi tersangka perkara kasus dugaan pengadaan lahan
fiktif bandara tahun 2009 memimpin Maluku Utara kurun waktu lima tahun kedepan
hanya ilusi. Rentetan pelanggaran baik dugaan pelanggaran administrasi dan
politik uang pada pemungutan suara ulang (PSU) pada 17 Oktober 2018 yang
dialamatkan gubernur petahana tak begitu “sakti” alias tumpul untuk membatalkan Abdul Gabi Kasuba (AGK) sebagai calon
gubernur periode 2019-2025.   

Setelah
KPU Malut berkonsultasi dengan KPU RI melalui surat nomor
140/PY.03.1-SD/Prov/XI/2018 tertanggal 2 November 2018 tidak ditemukan bukti
kuat untuk mendiskualifikasi AGK-YA sebagaimana rekomendasi Bawaslu Malut. Selain
KPU Malut juga mengirim surat nomor 141/PY03.01-SD/82/Prov/XI/2018 ke kementerian
Dalan Negeri (Kemendagri) untuk meminta klarifikasi ada tidaknya persetujuan
tertulis Mendagri kepada AGK melakukan pergantian pejabat dalam lingkungan
Pemerintah Provinsi Malut.





Berdasarkan
salinan KPU mengenai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Malut terhadap dugaan
pelanggaran administrasi pemilihan nomor 214/PY.03.1-BA/82Prov/XI/2018, KPU
Malut juga melakukan audensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
bertemu dengan Mendagri atau pejabat yang mewakilinya yakni Direktur Fasilitas
Kelembagaan dan Kepegawaian Daerah pada 5 November 2018. Serta melakukan
konsultasi ke ahli Pemilu (mantan anggota DKPP periode 2017-2012) dan Ketua
Bawaslu RI, Dr. Nur Hidayat Sardini pada 7 November kemarin.

Salinan yang di tandatangani lima Komisioner KPU Malut ini menyebutkan Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran administasi sebagaiman du tuding kubu AHM-Rivai

Ketua
KPU Malut, Syahrani Somadayo dikonfirmasi via handphone, Kamis (8/11) malam
tadi mengatakan, setelah memeriksa rekomendasi Bawaslu atas pembatalan paslon
AGK-YA sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Malut 2018 dianggap tidak
terbukti melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.


Jadi dua waktu yang berbeda. Pada saat Bawaslu memeriksa para pihak saat itu tidak
di temukan surat persetujuan Mendagri melakukan pergantian pejabat, tapi setelah
kita tanya ke saksi yang mengeluarkan serat persetujuan itu ternyata ada. Jadi ada
bukti atau izin pergantian pejabat,” kata Syahrani.





Syahrani
menegaskan, keputusan KPU menolak menindaklanjut rekomendasi Bawaslu ini tidak
bersifat politis. Keputusan KPU murni karena ada surat persetujuan melakukan
pergantian pejabat di lingkungan Pemprov Malut dari Mendagri.  


Jadi kita putuskan tidak terbukti. Karena kita dapat surat resmi dari Mendagri
bahwa ada izin dan itu langsung dari saksi yang mengeluarkan izin tersebut. Kalau
seandainya tidak ada bukti, KPU sudah pasti menjalan rekomendasi Bawaslu,”
tegasnya. (tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan