Teken Berita Acara Rekon Pajak Pusat, Sonya: Komitmen Tingkatkan Penerimaan Negara
HALBAR, BRN – Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat bersama KPPN dan KPP Pratama Tobelo melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) penyetoran pajak semester 1 tahun 2023 di Kantor KPPN Ternate, Rabu 8 November.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Bupati Halmahera Barat James Uang.
Penandatanganan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 86/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ke Dua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus.
Pelaksana tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Barat, Sonya Mail menjelaskan, pelaksanaan rekonsiliasi merupakan bagian dari proses pembuatan laporan kinerja pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari pemerintah daerah.
“Ini untuk memastikan setoran sudah masuk ke rekening kas Negara,” katanya.
Penandatanganan BAR pajak pusat yang disetorkan ke kas negara, lanjut Sonya, berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan atas beban APBD periode semester I tahun 2023.
Proses rekonsiliasi sudah melalui tahapan konfirmasi setoran penerimaan negara atau NTPN oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Tobelo dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate. (as/red)