Tanggapi Pembangunan Rumdis Kejaksaan, Kepala Kejari Ternate Ancam Somasi Pihak-pihak
TERNATE, BRN – Kejaksaan Negeri Kota Ternate menanggapi pembangunan rumah dinas dan mes pegawai Kejari Ternate. Kepala Kejari Ternate, Abdullah menegaskan, pihak kejaksaan bakal melayangkan somasi hukum kepada pihak-pihak yang memberitakan proyek yang menelan Rp5,8 miliar itu.
Somasi dapat diyalangkan apabila dalam pemberitaan ihwal bantuan hibah tersebut diduga tendensius, cenderung fitnah dan pembohongan publik.
Abdullah menyatakan, pembangunan rumah dinas dan mes pegawai kejaksaan sudah sesuai mekanisme dan prosedur. Tentang hibah pembangunan dimaksud, selain melalui tahapan dan mekanisme yang telah diatur, juga memakan proses panjang sejak perencanaan sampai dibicarakan dan dikonsultasikan ke DPRD Kota Ternate.
“Tahapan untuk proses penyusunan APBD sendiri memiliki tiga mekanisme utama yaitu, pengajuan, pembahasan dan penetapan. Dengan ditetapkannya RAPBD menjadi APBD Kota Ternate, maka merupakan ketetapan secara paripurna oleh DPRD Kota Ternate. Jadi tidak ada itu dana siluman. Ini hibah rumah dinas dan mes ASN (kejaksaan) sudah sesuai prosedur dan mekanisme dengan sistem anggaran yang ada sesuai regulasi. Tidak ada yang pakai dana siluman sebagaimana yang dituduhkan,” terangnya, Sabtu 29 Juli.
Pembangunan rumah dinas dan mess ASN kejaksaan, menurut Abdullah, dikarenakan sekitar 50 persen pegawai Kejari Ternate berasal dari luar Kota Ternate. Kejaksaan negeri hanya memohon bantuan untuk sarana dan prasarana.
“Sehingga butuh sarana atau rumah dinas untuk mengurangi biaya hidup yang cukup mahal di Ternate,” jelasnya.
Abdullah bilang, bantuan bersifat sarana prasarana yang didapat dari Pemerintah Kota Termate tersebut tidak sama sekali menyimpang. Sebab, dilakukan sesuai mekanisme maupun aturan yang ada.
“Kalaupun pemerintah kota (Ternate) tidak kabulkan itu hak pemkot. Saya tidak masalah, akan tetapi permohonan kami dikabulkan walaupun tidak seluruhnya,” sebutnya. *