Tak Terima Dikritik, Bupati James Uang Berhentikan Ketua BPD Domato
HALBAR, BRN– Bupati Halmahera Barat James Uang mulai menunjukan kebijakan arogannya. Bupati terpilih
hasil Pilkada 9 Desember 2020 itu tak segan-segan memecat bawahannya bila
mengkritiknya.
Baru-baru ini
Bupati James Uang memecat Ketua Badan Permusyawaratan Desa
Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, Nahri Ishak. Pemecatan ini termuat dalam surat
keputusan nomor :137/KPTS/VII/2021, tertanggal 30 Juli 2021.
Pemecatan tersebut
bermula dari Nahri mengkritik instruksi Bupati James Uang atas pembelian Sapi
kurban. Kritik ini dituliskan Nahri melalui akun Facebook @Ari_Sidangoli.
Nahri yang
dikofirmasi berpendapat, kritik yang disampaikan itu sudah sesuai amanah Pasal
6 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 13 Tahun 2020. Bahwa instruksi Bupati James
Uang yang memerintahkan pemerintah desa membeli Sapi kurban menggunakan dana
desa jelas menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya menilai
keputusan pemberhentian ini dimaksudkan untuk membungkam suara keras
anggota-anggota BPD dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa,” kata Nahri,
Kamis, 5 Agustus.
Nahri menilai keputusan
Bupati Halmahera Barat memberhentikannya sangat mengada-ada dan cacat hukum. Menurutnya,
pemecatan kepadanya tidak sesuai Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera
Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang BPD.
“Bupati itu
tidak berwenang memberhentikan BPD, yang ada hanya meresmikan pemberhentian
anggota BPD atas usulan dari pimpinan BPD melalui kepala desa,” jelasnya.
Atas masalah
ini, Nahri meminta DPRD Halmahera Barat mengkaji dan menindaklanjuti kegiatan pengadaan hewan
kurban yang biayanya bersumber dari dana desa.
“Saya meminta
sikap yang jelas dari anggota-anggota DPRD yang terhormat. Apakah akan berdiri
bersama untuk kepentingan masyarakat desa atau membela kebijakan yang tidak
masuk akal semacam pengadaan hewan kurban yang menggunakan dana desa,” pungkasnya.
(red)