Tak Gentar Dipolisikan, Munawir Mandar Siapkan Langkah Hukum Lawan Balik Kades Kawasi
HALSEL,BRN — Kasus pelaporan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Halmahera Selatan, Munawir Mandar, oleh Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, ke Polda Maluku Utara menjadi sorotan publik. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan memicu reaksi dari kalangan aktivis serta mahasiswa di Maluku Utara.
Menanggapi hal itu, Munawir menilai langkah yang diambil Arifin sebagai tindakan yang keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap prinsip kebebasan berpendapat. Ia menegaskan bahwa pernyataannya merupakan bagian dari kontrol sosial serta bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa terhadap persoalan di masyarakat.
“Kami menyampaikan pendapat sebagai bagian dari tugas moral mahasiswa. Kritik dan aspirasi publik merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin undang-undang,” ujar Munawir, Kamis (07/04/2026).
Munawir juga mengingatkan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat telah dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurutnya, kritik dari mahasiswa seharusnya dijawab dengan klarifikasi atau dialog, bukan melalui jalur pidana yang berpotensi membungkam suara kritis masyarakat.
“Kalau kritik dibungkam dengan laporan polisi, maka demokrasi bisa kehilangan ruang sehatnya. Ini yang harus dijaga bersama,” tegasnya.
Tidak tinggal diam, Munawir menyatakan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum tengah menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan balik Arifin Saroa. Langkah ini diambil karena ia merasa laporan tersebut telah merugikan nama baik pribadi maupun organisasi GMNI.
“Saat ini kuasa hukum kami sedang menyiapkan laporan balik. Kami menghormati proses hukum, namun kami juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum dan membela hak konstitusional organisasi,” tambahnya.
Kasus ini pun menarik perhatian luas dari kalangan aktivis demokrasi di Maluku Utara. Sejumlah pihak berharap Polda Maluku Utara dapat bertindak profesional dan objektif dalam menangani perkara ini, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan berekspresi.







