Brindonews.com
Beranda Headline Skandal Dana Hibah Rp 5,2 M Kesbangpol Halsel Mandek, Kajari Dituding Bohongi Publik

Skandal Dana Hibah Rp 5,2 M Kesbangpol Halsel Mandek, Kajari Dituding Bohongi Publik

Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Istimewa)

HALSEL,BRN – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2024 kembali menjadi sorotan tajam publik.

Dana hibah senilai Rp 5.257.563.110 atau sekitar Rp5,2 miliar itu diduga belum ditangani secara transparan oleh aparat penegak hukum, meski sebelumnya telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, dana hibah tersebut disebut disalurkan tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta tanpa proposal pengajuan resmi. Lebih jauh, terdapat penerima hibah yang tidak tercantum dalam APBD.

Temuan tersebut juga mengungkap bahwa Kesbangpol Halmahera Selatan kesulitan melacak 22 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) penerima hibah. Akibatnya, puluhan laporan pertanggungjawaban (LPJ) hingga kini belum diserahkan.

Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum dan Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), yang menilai penanganannya berjalan lambat dan tidak transparan.

Pada Februari 2026, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halmahera Selatan, Ardhan Rizan Prawira, sempat menyampaikan bahwa kasus tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Kesbangpol Ramon Rumonin dan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Ifan Umakamea. Namun, perkembangan perkara ini kemudian dinilai tidak jelas.

Kepala Kejari Halmahera Selatan, Tommy Busnarma, pada awal April 2026 menyebut bahwa pihaknya belum menangani kasus tersebut dengan alasan masih dalam penyelidikan Unit Tipikor Satreskrim Polres Halmahera Selatan.

Pernyataan itu langsung dibantah pihak kepolisian. Mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Rizaldy Pasaribu, menegaskan bahwa Polres tidak lagi melakukan penyelidikan karena perkara telah ditangani kejaksaan.

“Jika sudah ditangani Kejari, tidak bisa ada dua laporan untuk kasus yang sama,” ujar Rizaldy.

Kondisi saling lempar tanggung jawab ini memicu kritik keras dari kalangan praktisi hukum. Dini Andriani Muhammad bahkan menilai pernyataan Kajari di media sebagai bentuk kebingungan institusi yang berujung pada dugaan pembohongan publik.

Ia juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk turun tangan mengevaluasi kinerja Kejari Halmahera Selatan. (Ar/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan