Dinilai Gagal Tagih Tunggakan Pajak Tambang, FORMAPAS Malut Desak Gubernur Copot Kepala BAPENDA
SOFIFI,BRN – Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS Malut), Riswan Sanun, mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk segera mencopot Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Maluku Utara, Zainab Alting. Desakan ini disampaikan menyusul dugaan kegagalan BAPENDA dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penagihan pajak terhadap puluhan perusahaan tambang dan industri.
Menurut Riswan, lemahnya kinerja BAPENDA berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah besar. Kondisi ini dinilai kontras dengan masifnya aktivitas pertambangan dan industri nikel, khususnya di wilayah Halmahera Tengah dan kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi pajak. Ini bentuk pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan besar yang diduga menikmati kekayaan alam Maluku Utara tanpa memenuhi kewajiban kepada daerah. Gubernur harus bertindak tegas,” ujar Riswan dalam keterangannya, Selasa.
Ia menyoroti data yang beredar terkait dugaan tunggakan Pajak Bahan Galian (PBG) dan Pajak Air Permukaan (PAP). Sejumlah perusahaan bahkan disebut memiliki nilai pembayaran nihil atau nol rupiah, meski aktivitas produksi tetap berjalan.
Perusahaan-perusahaan yang disorot antara lain PT Arai Kencana, PT Andalan Metal Industry, PT Angel Nickel Industry, PT Blue Spark Energy, PT Cosan Metal Industry, PT Damai Air Indonesia, PT Debonair Nickel Indonesia, PT Eternal Nickel Industry, PT Gourmet Nusantara Catering, PT Guang Ching Nickel Cobalt, PT Huafei Nickel Cobalt, PT Huake Nickel Indonesia, PT Huaxing Refining Indonesia, PT Huayue New Material, PT Infinitech Industri, hingga Indonesia Weda Bay Industrial Park yang dalam sejumlah laporan tercatat memiliki kolom pembayaran nol rupiah.
Selain itu, FORMAPAS Malut juga menyoroti sejumlah perusahaan lain seperti PT Jade Bay Metal Industry, PT Ji Long Metal Industry, PT Jaman New Energy, PT Jaya Metal Industry, PT Kao Kao Smelters, PT Kemajuan Aluminium Industry, PT Langit Metal Industry, PT Lancoh Metal Industri, serta PT Lasting East Energy yang diduga belum menuntaskan kewajiban pajaknya.
Riswan menilai kondisi tersebut sebagai ironi di tengah tingginya eksploitasi sumber daya alam di Maluku Utara. Ia menyebut masyarakat belum merasakan dampak maksimal dari kekayaan tambang, karena penerimaan daerah dinilai tidak optimal akibat lemahnya pengawasan.
“Bagaimana mungkin daerah penghasil nikel terbesar masih menghadapi persoalan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik, sementara perusahaan besar diduga menunggak pajak bertahun-tahun. Ini menunjukkan kegagalan serius dalam tata kelola pendapatan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Riswan meminta Gubernur segera melakukan audit menyeluruh terhadap potensi tunggakan pajak di sektor pertambangan dan industri. Ia juga mendorong agar pemerintah membuka secara transparan nilai tunggakan masing-masing perusahaan kepada publik.
Tak hanya itu, FORMAPAS Malut juga meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan kelalaian maupun potensi penyimpangan dalam pengelolaan pajak daerah sektor tambang.
“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran sistematis terhadap perusahaan besar. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika kewajiban pajak diabaikan, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” pungkas Riswan.







