Brindonews.com
Beranda Headline Tak Digubris Bawaslu, MK-Majhu Layangkan Kasasi Ke PTTUN

Tak Digubris Bawaslu, MK-Majhu Layangkan Kasasi Ke PTTUN

Foto: Calon Gubernur Malut, Muhammad Kasuba 

TERNATE, BRINDOnews.comMeski tahapan proses
pendaftaran dan penetapan pasangan calon (paslon) sudah usai, nampaknya kondisi
itu belum bisa membuat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara
tidur nyenyak. Menyusul gugatan yang dilayangkan paslon cagub dan cawagub,
Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin serta paslon Muhammad Kasuba-Abdul Madjid
Husen.

Kendati demikian,
Komisioner KPU Malut rupanya tak gentar atas dua gugatan sengketa pemilu yang
sodorkan. Meski gugatan paslon Muhammad Kasuba-Abdul Madjid Husen (MK-Majhu)
itu tak digubris atau dikembalikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
karena tidak memenuhi syarat materil dan formil tak membuat paslon MK-Majhu
berdiam diri.  





Merespon hal tersebut,
pasangan calon gubernur Maluku Utara, Muhammad Kasuba menegaskan akan melakukan
kasasi ke Pangadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait perihal yang
dimaksud.

“ Saya kira kami mengikuti
seluruh level dan tahapan proses hukum, kalau dilevel tertentu terjadi putusan
dan sepanjang itu masih ada peluang ke level yang lain atau bahkan lembaga yang
lain, kami melanjutkan untuk memastikan pilkada kali tidak cacat baik itu hukum
maupun kepercayaan public,” ujarnya usai mengukuhkan pemuda pemenang MK-Majhu
di Posko utama Kelurahan Batu Anteru Kota Ternate Tengah, Jumat (23/2/2028).





Sepanjang putusan
penyelenggara masih menyisahkan keragu-raguan, seluruh proses pelaksanaan pesta
demokrasi ini berimbas tidak hanya pada paslon saja, akan tetapi berimbas juga
pada masyarakat. “ Kalau masyarakat sendiri sudah kehabisan kepercayaannya
kualitas daripada demokrasi kita dipastikan juga akan catat,” ucapnya.

Menurutnya, apakah itu
ada legal standing atau tidak, mestinya Bawaslu melakukan sidang dan memutuskan
putusan sebelum mengembalikan dokumen gugatan. Agar Bawaslu tidak terkesan
serta merta memutuskan tanpa mengerjakan apa yang seharusnya dikerjakan. “ Kami
tegaskan, ini untuk memastikan tegaknya sistem setiap perhelatan demokrasi itu
penting. Kalau tidak dibenahi dari sekarang,  kapan lagi, kami juga
melengkapi apa yang menjadi persyaratan gugatan,” cetusnya.

Kata dia, saat ini tim
hukum paslon MK-Majhu sudah menelaah seluruh dokumen gugatan. Dari hasil itu
kemudian dijadikan acuan dalam melakukan kasasi PTTUN atau tidak. “Langkah
selanjut ke PTTUN dan kita sudah sampaikan itu,” tandasnya. (emis/red).





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan