Sultan Tidore Nilai Penjabat Bupati Haltim Yang Diusulkan Gubernur Itu Sesuai Prosedur
Sultan Tidore Hasain Sjah |
TERNATE,BRN – Sultan Tidore Husain Sjah mengatakan usulan nama-nama penjabat Bupati Halmahera Timur (Haltim) yang diusulkan Gubernur Maluku Utara (Malut) KH. Abdul Gani Kasuba (AGK)sudah sesuai mekanisme dan prosedural.
“ Usulan penjabat Bupati Haltim yang di lakukan gubernur itu sudah sah, jadi jangan di campuradukkan dengan politik. Ini adalah ranah birokrasi,” tutur Sultan Tidore, Husain Sjah, ketika ditemui wartawan usai melakukan pertemuan dengan Badan Legislasi DPRD Provinsi Maluku Utara, Selasa (22/09/2020).
Sultan menjelaskan pengusulan penjabat Bupati adalah jabatan struktural, tidak berkaitan dengan jabatan politik. Jabatan politik itu melalui satu proses demokrasi melalui pemilihan langsung yang dinamakan pilkada.
“ Sementara di Halmahera Timur itu ada kekosongan jabatan Bupati dan itu wajib segara di isi,” pungkasnya.
Dia juga menegaskan yang berhak menjabat penjabat Bupati Haltim itu harus memiliki jabatan struktural di Pemerintah Provinsi minimal eselon 2A.
Untuk itu, kata Sultan Tidore, yan juga Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Perwakilan Malut, gubernur memiliki kewenangan penuh sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan administrasi kepegawaian.
“ Apa yang dilakukan gubernur itu sudah benar selama tidak menyalahi aturan kepegawaian,” kata Sultan. (tim/red)