Empat Hal Jadi Kendala Pemprov Tindaklanjut Temuan BPK
Rapat Koordinasi Pemprov Malut dan BPK RI Perwakilan Maluku Utara |
TERNATE,BRN –
Pemerintah Provinsi Maluku Utara selama ini terkendala dalam menindaklanjut
hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Untuk
meyelesaikan kendala ini pemprov dan BPK gelar rapat koordinasi yang di
pusatkan di Royal Resto Jumat (26/3/2021)
Kepala
Inspektorat Malut Nirwan M, T Ali kepada wartawan mengatakan, rapat koordinasi
tersebut, membahas 4 hal yang menjadi kendala Inspektorat bersama SKPD dalam
menindaklanjuti temuan BPK.
Lanjut
dia, empat yang hal dibahas dalam pertemuan tersebut diantaranya, orang-orang
yang sudah meninggal tetapi namanya masih tertuang dalam audit BPK, dan
orang-orang yang sudah menjalani hukuman (penjarakan), perubahan nomenklatur misalnya
KORPRI, Badan Elektronik dan Bakorluh, dan. Keempat, SKPD yang sudah hilang
karena penyesauai dengan Peraturan Gubernur Nomor 5, tetapi itu ada kaitan 3
dan 4.
“
Kita ingin ada penjelasan dan masukkan dari BPK agar orang-orang yang berkaitan
dengan masalah ini tidak ada hambatan dalam penyelesaian tindaklanjut temuan
BPK, tetapi pertemuan tersebut, sudah ada solusi bagaimana cara menyelesaikan 4
hal yang menjadi hambatan dan kendala SKPD” tutur Nirwan MT. Ali.
“ Kendalanya BPK minta klarifikasi terhadap
empat persoalan itu, akhirnya kita meminta penjelasan BPK berkaitan hambatan
dan langkah SKPD dalam menyelesaikan
temuan ” ungkap Nirwan.
Nirwan
mencontohkan seperti temuan Bakorluh, meskipun Kepala Bakorluh sudah dipenjara
atau menjalani hukuman pidana, namun itu tidak menghilangkan perdata atau
temuan.
“
Kendalanya kita desak tindaklanjut temuan, sementara orang dipenjara, ini yang
kita konsultasikan ke BPK dalam pertemuan itu,” kata Nirwan.
Dalam
pertemuan tersebut, kata Nirwan MT. Ali, ada beberapa catatan disarankan BPK
kepada Inspektorat harus membuat SK Pembebanan dan administrasi lainnya seperti
Akta Kematian dan Keterangan dari Kelurahan nanti ditelaah bagian Hukum BPK.
“
Langkah ini akan dilakukan Inspektorat dalam rangka membantu orang-orang yang
sudah meninggal maupun yang dipenjarakan, karena temuannya bukan puluhan juta
tetapi bahkan sampai, ratusan juta. Ungkap Nirwan. (red/brn)