Brindonews.com
Beranda Hukrim Soal Kasus Pinjaman Muhammad Kasuba, Praktisi Hukum: Periksa juga Bupati Halsel

Soal Kasus Pinjaman Muhammad Kasuba, Praktisi Hukum: Periksa juga Bupati Halsel

Ilustrasi uang tunai.

TERNATE, BRN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba bakal berbuntut panjang. Klarifikasi oleh Jaeb Haer, salah seorang tim sukses Bupati Usman Sidik menjadi penyebab panjang kasus ini.

Muhammad Kasuba sebelumnya dilaporkan ke Direktorat Umum Polda Maluku Utara bersama YEP, SK, ES, RK (anak MK), dan ET (menantu MK). Mantan Bupati Halmahera Selatan dua periode ini diadukan LS atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp5,2 miliar.





Seorang sumber terpercaya pada Kamis kemarin kepada brindonews membeberkan ihwal pinjaman puluhan miliar tersebut. Ia mengatakan pinjaman Rp5,2 miliar itu sesuai permintaan Bupati Usman Sidik.

Bermula dari masa kampanye pasangan Usman-Bassam pada Pilkada Halmahera Selatan 2020 lalu. Bupati Usman meminta Muhammad Kasuba agar mencari pihak ketiga dan meminta bantu anggaran konsolidasi pasangan Usman-Bassam.

Muhammad Kasuba bersama Rudy kemudian mendatangi LS alias Leni untuk meminta bantuan sebagaimana arahan Bupati Usman Sidik. Leni tak langsung menyanggupi permintaan tersebut. Leni meminta agar dipertemukan dengan Usman Sidik yang waktu itu sebagai calon bupati.





Usman Sidik dan Leni lalu bertemu di salah satu apartemen di Jakarta. Pertemuan tertutup ini beberapa tim sukses ikut hadir. Keduanya sepakat dan Leni kemudian menyerahkan sejumlah uang secara tunai dan sebagiannya ditrasnfer ke salah satu orang dekat Usman Sidik. Sebagiannya lagi lagi diserahkan ke Muhamad Kasuba.

“Uang yang diberikan Leni dengan iming-iming proyek apabila pasangan Usman-Bassam terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan. Berjalannya waktu, Leni tak kunjung dapat proyek sebagiamana dijanjikan ketika pertemuan, dan akhirnya melaporkan di Polda Maluku Utara,” kata sumber yang meminta tidak disebutkan identitasnya.

Bahkan, lanjut sumber, penyidik menyarankan Bupati Usman Sidik agar mengembalikan uang yang dipinjaman. Kuat dugaan dana yang diperoleh Leni bersumber dari kredit di Bank Saruma yang kini  bermasalah (kredit macet).





Praktisi Hukum Agus Salim R. Tampilang ketika dimintai tanggapan menjelaskan, kasus pinjaman yang menyeret Muhammad Kasuba itu masuk kategori penggelapan dan penipuan. Sebab menurutnya, pinjaman berlangsung Usman Sidik belum menjabat bupati aktif, tapi masih bakal calon.

“Kalau memang dugaan itu benar adanya pemberian uang, maka bisa kena penipuan dan penggelapan,” katanya, Sabtu 22 Juli.

Agus bilang, dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara tidak hanya memeriksa Muhammad Kasuba saja, namun siapa saja yang dianggap terlibat harus dimintai pertanggungjawabn hukum. Termasuk Bupati Halmahera Selatan yang sementara menjabat.





“Karena ini kejahatan yang sering terjadi di setiap konstestasi kepala daerah. Artinya di setiap kepala daerah biasanya ingin mendapat funding dana itu mereka membuat perjanjian-perjanjian kepada para pihak dengan iming-iming proyek,” tandas.

Agus menyarankan agar penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara memperluas penyilidikan supaya membuat kasus ini terang dan jelas.

“Jangan hanya orang orang yang dilaporkan saja dimintai keterangan tapi yang lain juga. Apakah benar ada keterlibatan oknum bupati aktif atau tidak silahkan diproses supaya kasusnya terbuka. Masyarakat menanti kepastian hukum terkait kasus ini untuk tahu pakah hanya Muhammad Kasuba sendiiri atau ada oknum-oknum yang ikut bermain di dalamnya. Karena dalam pidana, bukan hanya orang yang melakukan, tapi yang menyuruh juga terkena pidana, sehingga perbuataannya sama,” ujar Agus.





Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik belum memberikan penjelasan terkait kasus ini. Jurnalis brindonews masih berupaya mencari nomor handphone Usman Sidik untuk dikonfirmasi. (red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan