Brindonews.com


Beranda Daerah Soal APMS, DPRD Halmahera Timur Jadwalkan Panggil Dinas Terkait

Soal APMS, DPRD Halmahera Timur Jadwalkan Panggil Dinas Terkait

Ilustrasi bahan bakar minyak jenis premium.





HALTIM, BRN – DPRD Halmahera Timurmenjadwalkan bakal memanggil Dinas Perindagkop UKM dan
PTSP Halmahera Timur. Pemanggilan ini dalam rangka membahas izin penjualan bahan
bakar minyak atau BBM bersubsidi bagi Agen Premium Minyak Solar atau APMS.

Komisi II DPRD
Halmahera Timur Mursid Amalan mengemukakan, APMS yang beroperasi di Halmahera
Timur tidak diperbolehkan menjual BBM subsidi ke pengecer. Padahal, sesuai laporan SPBU di
Tobelo, Halmahera Utara, setiap bulannya memasok BBM bersubsidi di Hamahera
Timur.

“Setiap bulan jatah
baik solar maupun premium (bersubsidi) di pasok sesuai harga industri yang
hanya diterima oleh  pengusaha APMS di
Halmahera Timur. Kendati demikian berdasarkan aduan masyarakat, sejumlah APMS atau
sub penyalur ini tidak menjual BBM bersubsidi,” kata Mursid ketika disembangi brindonews.com
usai Rapat Dengar Pendapat di ruang Komisi II DPRD Halmahera Timur, Selasa 26 Januari
2021.





Menurut Mursid,
selain menindaklanjuti aduan masyarakat, juga termasuk membahas syarat atau ketentuan APMS
menjual BBM subsidi. Sebab, kata Mursid, terdapat salah satu APMS di Buli menjual
premium kepada pengecer.

“Contohnya APMS
Mawasangka di Desa Sangaji, Kota Maba dan di Subaim. Dua sub penyalur ini tidak
menjual BBM jenis solar ke pengecer, sementara yang di Buli mereka jual premium
ke pengecer. Soal papat ini sifatnya menindaklanjuti dengan pemantauan di
lapangan sekaligus meminta dinas terkait menertibkan para APMS ini, namun kita masih tunggu data dari pihak pertamina soal jatah baik itu
solar maupun premium bersubsidi,” ujarnya. (mal/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *