Brindonews.com






Beranda News Sikap Keras Komisi III DPRD Malut soal Ilegal Mining PT FMI

Sikap Keras Komisi III DPRD Malut soal Ilegal Mining PT FMI

Zulkifli Hi. Umar.


SOFIFI,
BRN
– Kabar aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur,
akhirnya sampai ke DPRD. Zulkifli Hi. Umar menyebut, penambangan oleh PT.
Forward Matrix Indonesia (FMI) itu harus ditutup permanen.





Anggota Komisi III DPRD Maluku Utara ini mengatakan, ada beberapa alasan mengapa eksplorasi
FMI dihentikan.
 



Pertambangan tanpa izin melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara. 





Pada Pasal 158,
disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara
paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Negeri ini harus diselamatkan. Karena itu, tidak ada
kata tidak, pemerintah berhak menutup PT. FMI yang di duga tidak memiliki AMDAL.
Belum lagi
beroperasi
tanpa izin, prinsipnya Pemerintah harus bertindak tegas,” terangnya.

Polisi
PKS ini menambahkan,
keberadaan PT. FMI adalah ilegal. Apalagi areal
operasinya di atas lahan konsesi PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT).





Masyarakat atau lembaga-lembaga yang mempunyai data
lengkap tentang FMI, dapat menyurat ke DPRD khususnya komisi III.

“Supaya masalah ini bisa disikapi. Ini ilegal, mestinya
pemerintah langsung tutup. Kalau perusahaan tidak punya izin lingkungan dan
AMDAL bagaimana dia mau beroperasi?. Mestinya antar perusahaan tidak harus
tumpang tindih area tambangnya. Kalau ini dibiarkan sudah pasti semakin
bermasalah, salah satunya merusak lingkungan,” ucapnya. (red)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan