Brindonews.com






Beranda News Pemprov Malut Koordinasi SK Penjabat Bupati Halmahera Tengah

Pemprov Malut Koordinasi SK Penjabat Bupati Halmahera Tengah

Rahwan K. Suamba.


SOFIFI,
BRN
– Pemerintah Provinsi Maluku
Utara
(Pemrov Malut) belum menerima salinan Surat Keputusan Penjabat Bupati
Halmahera Tengah.





Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Maluku Utara, Rahwan
K. Suamba dikonfirmasi mengatakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum
mendapat panggilan resmi dari Kementrian Dalam Negeri terkait SK dimaksud.



“Jadi pada prinsipnya Pj Bupati Halteng di SK itu, kita
Pemprov belum dipanggil untuk menerima secara resmi salinan yang berseleweran
di media,” katanya, Rabu, 14 Desember.





Adapun pemerintah provinsi sedang dalam koordinasi perihal Keputusan
Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3-6272 Tahun 2022 tentang
Pengangkatan Penjabat Bupati Halmahera Tengah yang kini beredar di publik.

“Semestinya SK yang dikeluarkan harus sesuai dengan masa
jabatan. Tapi sekarang dengan adanya surat itu, kita lagi sedang koordinasikan
dengan Kemendagri, apakah salinan yang dikeluarkan itu benar Kemdenagri ataukah
dari mana. Sesuai ketentuan, kalau diusulkan nanti SK keluar sesuai batas waktu
masa jabatan. Cuman kita tidak tahu ketentuan apa yang dipakai. Kalau hari ini
SK-nya keluar kemudian orang masih duduk jabatan bagaimana?,” ujarnya.







Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Maluku Utara, Darwis Pua
menambahkan, koordinasi yang dilakukan itu guna memastikan sumber surat.

“Sampai hari ini torang
(Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku Utara) belum lihat SK resminya. Kalaupun
benar pemerintah pusat sudah putuskan, torang
tetap terima karena sudah menjadi keputusan,” katanya.

Meski demikian, kata Darwis, meskipun sebelumnya Gubernur
telah mengusulkan tiga nama yang dianggap memenuhi syarat, tetapi semua berada
pada kewenangan Kemendagri.





“Sebelumnya gubernur mengusulkan tiga nama itu, harusnya
Kemendagri kembali tanyakan kepada pak gubernur siapa yang pantas. Tetapi ini
langsung diputuskan di sana. Kalau sudah model begini, gubernur mau atau tidak
mau harus mengikuti,” terangnya. (red)








Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan