Sering Konsumsi Miras ASN Halsel Bakal Ditindak

HALSEL, BRN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bakal menertibakan Pegawa Negeri Sipil yang sering mengkonsumsi Minuman Keras (Miras).
Dihadapan pegawai, Bupati Halsel Basam Kasuba menegaskan, jika ada kedapatan pegawai yang menkonsumsi miras di luar jam kerja maka akan ditindak.
Menurutnya, belakangan ini banyak informasi dan aduan masyarakat bahwa ada beberapa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sering mengkonsumsi miras di ceffe Karaoke yang ada di Halsel.
” ASN harus memiliki standar etika yang cukup tinggi. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Pelanggaran Etik ”
Lanjut Basam, Pemda akan tindak jika kedapatan melanggar etika, bila perlu oknum ASN bisa dipecat sesuai pelanggaran yang dibuat.
“ASN wajib menjunjung tinggi etika, sebab miras dapat menimbulkan kekacauan bahkan dapat merusak citra dan nama baik pemerintahan. Dan jika yang melanggar oknum ASN bisa dipecat,” ujarnya.
Bassam juga menuturkan, ada mekanisme pemberian sanksi yakni, sanksi administratif yaitu jika ASN yang melanggar aturan etik bisa dijatuhi sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
“Penggunaan Miras oleh ASN tergolong sebagai salah satu pelanggaran etik sedangkan sanksi pidana diberikan jika kasusnya sudah sangat serius. Oleh karena itu, setiap ASN harus dapat memegang teguh prinsip-prinsip etika dan menjalankan tugasnya dengan amanah. (Nwr/red)