Brindonews.com
Beranda News KPK Diminta Ambil Alih Kasus Tipikor Mami Wakil Gubernur

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Tipikor Mami Wakil Gubernur

foto ilustrasi

TERNATE,BRN – Dugaan tindak pidana kasus korupsi anggaran perjalanan dinas dan makan minum yang melibatkan Pelaksana Tugas Gubernur Malut M Al Yasin Ali yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur, perlu tindak secara serius.

Ketua GPM Kota Ternate, Juslan J. Hi Latif mengatakan, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun sampai saat ini belum ada gelar perkara dan penetapan tersangka. Olehnya itu KPK disanrankan menempuh jalur koordinasi dengan penegak hukum (Kejati) agar penanganan perkara tersebut di ambil alih.





” KPK dengan segala kapasitas yang telah diatur dalam undang-undang diperbolehkan mengambil alih kasus tersebut,” ungkap Juslan kepada Media Brindo Grup via WhatsApp Jum’at, (19/01/2024).

Apabila kasus tpikor anggaran penajalan dinas dan mami wakil gubernur di ambil alih KPK, Juslan memastikan, publik akan mendukung penuh. Kinerja lembaga anti rasuah ini sudah tidak diragukan lagi, dalam menyelesakan masalah hukum.

Jus sapaan akrabnya mengatakan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Malut, ditemukan Surat Keputusan (SK) pemotongan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Wakil Gubernur Malut Tahun Anggaran 2022 yang tidak jelas peruntukannya, diduga ditanda tangani M. Al Yasin Ali saat menjabat Wagub.





Transaksi pengeluaran bersumber dari dana UP/GU belum dipertanggung jawabkan sebesar Rp 499.362.410, juga pengelolaan anggaran Non-budgeter yang bersumber dari pemotongan perjalanan dinas dan belanja Mami yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186.

Pengeluaran atas belanja perjalanan dinas WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur berupa bukti SPT, SPPD, dan Lembar Visum yang senilai Rp 1.249.927.844, beberanya.

Juslan menegaskan, pekan depan GPM akan menggelar aksi unjuk rasa meminta Kejati Malut gelar perkara penetapan tersangka kasus korupsi anggaran perjalanan dinas dan uang Mami sekretariat Wakil Gubernur Malut tahun 2022.





“Kami akan unjuk rasa mendesak Kejati lakukan gelar perkara penetapan tersangka,” pungkasnya. (tim/red)

 

 





 

 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan