Brindonews.com






Beranda Daerah Sembilan Bulan Upah Kerja ABK Speedboat, DKP dan Disperkim Belum Bayar

Sembilan Bulan Upah Kerja ABK Speedboat, DKP dan Disperkim Belum Bayar

foto ilustrasi, Speedboad





TERNATE,BRN – Kurang lebih Sembilan bulan lamanya, upah
kerja Anak Buah Kapal (ABK) Speedboad milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)
serta Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) belum juga dibayarkan. 

Sala satu ABK yang
enggan namanya disebutkan, saat ditemui di seputaran dermaga Resident, Kota
Ternate, Senin (19/3/2018) mengatakan, berulang kali mereka dijanjikan untuk
pembayaran upah kerja, namun hingga memasuki Sembilan bulan belum juga
dibayarakan tanpa alasan yang jelas.
“Kemarin janji
tanggal 10 Maret ini, tapi sampai sekarang sudah tanggal 19 Maret ini belum
juga dibayar,” kata sumber ABK.

Menurutnya, gaji
yang belum dibayarkan itu sudah dipangkas oleh pihak dinas terkait sejak  awal 2017. Semula Rp 1.750.000 per bulan,
dipangkas menjadi Rp 1.000.000 per bulan. ” Sebelumnya upah kerja dihitung
Rp 1.750.000 per satu bulan, itu lancar-lancar saja, tapi sekarang ini sudah
dipangkas menjadi Rp 1.000.000, meski begitu system pembayaranya bisa dibilang
lambat hingga memasuki Sembilan bulan lamanya” ujarnya.





Para ABK yang
menghabisakan waktu siang dan malam bertugas menjaga aset pemerintah itu
berharap agar hak-haknya segera dibayarkan oleh dua dinas itu. Sebab hanya itu
yang baisa menipang kebutuhan keluarga sehar-hari.

“Tiap hari kami
di sini, biar malam pun kami disini, apalagi kalau angin dan hujan. Kami hanya
berfikir ini karena tanggung jawab saja, kalau tidak kami sudah tinggalkan aset
ini,” tuturnya.(Emis/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan