Sekprov Maluku Utara Tanggapi Teka-teki Polemik Proyek ASN di Durian Sofifi
Ilustrasi perumahan. |
SOFIFI, BRN – Teka-teki dinas mana yang berhak mengerjakan proyek perumahan
khusus ASN III di lingkup Pemerintah Provinsi
Maluku Utara masih menjadi polemik. Kendati demikian, Sekretaris Samsudin A. Kadir
menyebut, pembangunan dengan nilai pagu lebih dari Rp.18 Miliar yang dikerjakan
tiga perusahaan pemenang tender itu sepenuhnya melekat di PUPR.
Sebelumnya proyek tersebut diduga bermasalah. Penyebab dugaan ini karena proyek
dikerjakan di dua dinas, yaitu Dinas Perkim dan Dinas PUPR Maluku Utara. Proyek
ini juga ditenderkan masing-masing dinas.
Perkim mengklaim alasan menender item kegiatan fisik tersebut sudah sesuai dasar
hukum nota kesepakatan. Sedangkan PUPR berdalih berdasarkan dokumen pelaksana
anggaran atau DPA.
Di perkim proyek ini dikerjakan oleh dua rekanan, yakni PT. JG dengan
nilai kontrak Rp.9.448.800.000, dan PT. DCM senilai Rp.10.248.800.000. Sementara
di PUPR dikerjakan PT. MGTM dengan pagu senilai Rp.18.500.000.000.
Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir mengatakan, proyek
tersebut sedang diinvestigasi Inspektorat Maluku Utara. Ini dilakukan menurut
Samsudin, untuk mengatahui pasti pengajuan tender masing-masing dinas.
“Yang pasti inspektorat memeriksa dimana letak kesalahannya. Proses
pengerjaan boleh lanjutkan kalau sudah ada rekomendasi dari inspektorat. Kami
masih menuggu itu (rekomendasi inspektorat),” katanya, Senin 14 Juni.
Mengacu kententuan yang berlaku, menurut Samsudin, item pekerjaan perumahan
ASN III itu diambil alih penuh oleh PUPR. Soal tiga rekanan, lanjut Samsudin, akan
diselesaikan dengan ketentuan.
“Kalau itu kesalahan pemerintah dan akan diselesaikan. Jika kesalahan ada
pribadi, akan diproses sebagaimana ketentuan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, proyek ASN III ini sebelumnya melekat pada Dinas Perkim
Maluku Utara. Belakangan berubah nomenklatur dan ambil alih dinas PUPR. Pada PUPR,
kabarnya sudah ada pencairan sebesar 15 persen. (tim/red)