Waktu Dekat Pemerintah Maluku Utara Turunkan Tim Investigasi di Sula
Samsudin A. Kadir. |
SOFIFI, BRN– Pemerintah
Provinsi Maluku Utara bakal menurunkan tim untuk
menginvestigasi keputusan pemecatan 57 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Sula. Investigasi yang sama juga dilakukan pada pemecatan posisi sekretaris
daerah.
Sekertaris
Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir menuturkan, pembentuk tersebut
sesuai instruksi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Tim
terdiri dari Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat dan Biro Pemerintahan Setda
Maluku Utara ini selanjutnya memerikan keabsahan atau dasar mutasi oleh Buapti
Fifian Adeningsi Mus.
“Ini perintah
dari pusat yang sifatnya segera laksanakan. Kementerian dalam negeri menekankan
kapada pemerintah provinsi, sehingga dalam waktu dekat tim segera turun. Diharapkan
ada respon balik dari Pemerintah Kepulauan Sula,” katanya, Senin 14 Juni.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengeluarkan
surat keputusan ditandatangani Sekretaris
Maluku Utara. Keputusan nomor :800/85/VI/2021yang ditunjukan Bupati Kepulauan
Sula, Fifian Adiningsi Mus itu Gubernur Abdul Gani Kasuba memerintahkan agar membatalkan
dan seluruh pejabat yang dimutasi diminta dikembalikan pada posisi semula.
“Penekanannya Bupati
Fifian Adiningsi Mus segera menganulir atau membatalkan pengangkatan dan
pemberhentian (57 pejabat). Pembatalan ini diperkuat dengan Pasal 91 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kemudian dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor
33 Tahun 2018,” ucapnya. (red/brn)