Brindonews.com






Beranda Headline Sekolah Bebankan Siswa Biaya Pemasangan Wi-fi

Sekolah Bebankan Siswa Biaya Pemasangan Wi-fi

Rustam Panjab : saya baru dengar dari
wartawan





ILUSTRASI

TERNATE, BRN Dugaan praktekpungutan liaratau pungli kembali mencuat di Sekolah
Menengah Atas Negeri atau SMA N 5, Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat. Sekolah
yang dinahkodai Mahmud Hatari itu diduga memungut biaya pemasangan wireless fideliy atau wi-fi sebesai
Rp150 per siswa.

Informasi dugaan pungli
tersebut dibenarkan sejumlah siswa dan orangtua peserta didik. Para siswa
mengaku, biaya pemasangan wi-fi tersebut diberlakukan diawal 2019. “Tapi jaringan
internet tara (tidak) pakai gratis, torang
(kami) beli voucher dulu baru bisa buka internet. Satu voucher 2000 dengan durasi
dua sampai tiga jam,” kata salah satu siswa saat ditemui 9 Januari 2020 pekan
lalu.

Pendanaan
yang diminta sekolah dengan dalih pemasangan wi-fi bersifat keharusan atau
wajib.
Siswa tidak diperbolehkan
mengikuti ujian tengah semester atau UTS) kalau belum melunasi uang partisipasi
pemasangan wifi. “Dapa suru bayar dulu baru bisa iko (ikut) UTS,” kata siswa yang meminta merahasiakan indentitasnya
ini.





Pembebanan
wali murid terhadap biaya untuk keperluan sekolah
ini diakui salah satu
orangtua siswa didik. Menurutnya, dalih hasil rapat orang tua
dan komite, sepertinya selalu dijadikan tameng pihak sekolah guna memuluskan
praktek pungli kepada siswa didik. “Mau tidak mau harus bayar, demi anak-anak pe (punya) masa depan,” katanya.

Wakil Kepala Sekolah Bagian Kesiswaan SMA N 5 Kecamatan Jailolo Selatan, Taslim
mengakui benar adanya pungutan yang dibebankan kepada siswa. Meski begitu, dia
tak banyak buka mulut menyangkut perihal pungutan tersebut. “Itu kebijakan kepala
sekolah, lebih lanjut nanti konfirmasi ke pimpinan,” begitu kata Taslim,
dikonfirmasi via telepon pada 12 Januari 2020.

Sekertaris
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara (Dikbud Malut), Safiun
Rajulan menyatakan bakal menindaklanjuti ke unsur pimpinan. Tindaklanjut itu
menurut dia, agar Kepala Dikbud segera memangil Kepala SMAN 5 Kecamatan Jailolo Selatan
untuk dimintai klarifikasi. “Pasti disampaikan ke pimpinan, karena kewenangan
itu ada di kepala dinas, bukan saya,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (15/1)
kemarin.





“Dan
jika memang betul terbukti, maka akan dikenakan sanksi sesuai  peraturan yang berlaku. Apalagi pungutannya
dengan cara paksa, itu jelas tidak 
dibenarkan,” safiun menambahkan.

Kepala Bidang SMA Dikbud Malut Rustam Panjab menyatakan
baru mendengar ikhwal dugaan pungli di SMA N 5 Kecamatan Jailolo Selatan. Rustam mengatakan, tidak
ada regulasi yang mengatur adanya dana partisipasi siswa.

“Saya baru dengar dari wartawan. Memang dalam ketentuan tarada (tidak ada) pungutan begitu, yang
jelas kalau itu dibebankan kepada siswa entah 150 atau 50 ribu rupiah sebenarnya
tidak bisa. Cuma, konfirmasi bae-bae dengan
pihak sekolah jangan sampai itu sudah ada kesepakatan antara komite dan sekolah,”
katanya saat konfirmasi via telepon, Kamis (16/1) malam.





Rustam mengemukakan, sekolah bisa saja memungut biaya asalkan
sifatnya bukan wajib. Pungutan itu misalnya demi kepentingan pengingkatan fasilitas
operasional ujian nasional atau penyelenggaraan langsung.

“Menyangkut fasilitas ujian kayaknya itu otonominya sekolah, langkahnya
seperti apa ?. Tapi kalau misalnya itu bersifat wajib bagi siswa, ini juga
sangat di sesalkan,” katanya.





“Tapi sepanjang sampai hari ini, tidak ada rekomendasi dinas
untuk menyampaikan ke sekolah agar mencari solusi untuk menyelesaikan masalah
itu (dana partisipasi). Kalau sampe itu terjadi, saya akan panggil kepala
sekolah untuk dimintai penjelasan dan kebenarannya. Dari situ baru saya bisa
ambil langkah setelah itu baru sampaikan ke pimpinan lagi,” sambungnya.

Kepala SMA N 5 Kecamatan Jailolo Selatan Mahmud Hatari belum dimintai
tanggapan mengenai dugaan tersebut. Panggilan dan pesan whatsapp yang masuk di
ponselnya tak direspon. Hingga berita ini dipublis, brindonews belum berhasil
mewancarai dan mengonfirmasi Mahmud Hatari.  
(na/red)





Catatan redaksi: Berita ini sudah
dilakukan revisi satu kali untuk memperbaiki nama sekolah, yang sebelumnya
tertulis “SMA N 2 Kecamatan Jailolo
Selatan, Halmahera Barat”
diralat menjadi “SMA
N 5 Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat”
seperti tertulis di atas. Atas
kekeliruan ini redaksi
brindonews.com meminta maaf yang sebesar-besarnya. Mohon
maaf juga atas ketidaknyamanannya.





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan