Sekdes Desa Gorua Kembalikan Dana Desa
Sekdes Desa Gorua telah mengembalikan Dana Desa |
TOBELO, BRN – Kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) ratusan juta
yang dilakukan sekertaris desa Gorua kecamatan Tobelo Utara, Abdul Maya (27)
tanpa sepengetahuan Kades dan Bendahara beberapa waktu lalu telah diselesaikan.
Pasalnya Sekdes sudah mengembalikan uang yang ia gunakan ke kas desa.
Kepala Bidang Administrasi Desa, Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa Pemkab Halut, Naftali Gita kepada wartawan Rabu (15/05/2019) mengatakan
sekertaris desa Gorua telah melakukan pengembalian uang dana desa yang
dicairkan di Bank Mandiri. bahkan Bahkan Bank Mandiri memberikan pinjaman dengan
jaminan sertifikat tanah untuk mengganti uang yang telah dipakai.
Naftali menambahkan, sebenarnya pihak Bank Mandiri kecolongan
dengan menyetujui pencairan dana desa Gorua, sebab setiap pencairan harus ada
rekomendasi dari kepala dinas dengan cap basah dan tanda tangan tinta biru,
bukan yang telah di copy.
“ Seperti diberitakan sebelumnya Sekertaris Desa Gorua mengaku
mencairkan anggaran tanpa sepengetahuan Kades dan bendahara dan telah
menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2019 untuk kepentingan pribadi,”
ujarnya.
Kata dia, dari data yang diperoleh, total dugaan
penyalahgunaan DD yang dilakukan Sekdes sebesar Rp 116.700.000 tetapi sudah
dikembalkan ke bendahara desa. (Shl)