Brindonews.com
Beranda Headline 32 Pucuk Senpi Ilegal Diserahkan Sukarela ke Polda Malut

32 Pucuk Senpi Ilegal Diserahkan Sukarela ke Polda Malut

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman memimpin konferensi pers penyerahan senjata api ilega

SOFIFI, BRN – Sebanyak 32 pucuk senjata api (senpi) ilegal diserahkan secara sukarela oleh masyarakat kepada Polda Maluku Utara. Senjata tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Maluku Utara.

Penyerahan dilakukan melalui kegiatan kepolisian yang dilaksanakan Satbrimob Polda Maluku Utara. Senjata api tersebut berasal dari Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kota Ternate.

Keterangan terkait penyerahan senjata api ilegal tersebut disampaikan Dansat Brimob Polda Maluku Utara Kombes Pol. Handri Wira Suriyana dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman di Sofifi, Rabu (30/9/2026).

“Hingga saat ini sebanyak 32 pucuk senjata api ilegal telah diserahkan secara sukarela oleh masyarakat kepada Polda Maluku Utara,” kata Handri.

Jumlah tersebut meningkat secara bertahap. Pada 5 Agustus 2026, sebanyak tiga pucuk senjata api ilegal diserahkan kepada kepolisian.

Kemudian pada 17 Agustus 2026, jumlahnya bertambah menjadi 16 pucuk. Hingga 30 September 2026, total senjata api ilegal yang telah diserahkan mencapai 32 pucuk.

Dari jumlah tersebut, terdiri atas 20 pucuk senjata api rakitan laras panjang, tiga pucuk senjata api semi-rakitan laras panjang, tiga pucuk senjata api organik laras panjang, dua pucuk senjata api rakitan laras pendek, serta empat pucuk senjata api organik laras pendek.

Selain senjata api, kepolisian juga mengamankan 358 butir amunisi tajam dan delapan magazen.

Amunisi tersebut terdiri atas 331 butir kaliber 7,62 mm dan 27 butir kaliber 5,56 mm.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal kepada kepolisian.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus partisipasi masyarakat dalam mencegah potensi penyalahgunaan senjata api yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penyerahan senjata api merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus kontribusi nyata masyarakat dalam menciptakan keamanan. Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama,” tegas Kapolda.

Kapolda menghimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada kepolisian untuk diamankan dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Maluku Utara juga mengajak masyarakat tidak terlibat, melibatkan diri, maupun memberikan dukungan terhadap aksi kriminalitas dan aktivitas terorisme separatis di Papua.

Polda Maluku Utara menegaskan akan terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah Maluku Utara. (Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan