Brindonews.com
Beranda Headline Satgas Waspada Investasi Temukan Ratusan Fintech Ilegal

Satgas Waspada Investasi Temukan Ratusan Fintech Ilegal

JAKARTA,
BRN
– Masyarakat Indonesia kembali dibayangi persuhaan
teknologi (fintech) peer to peer. Berdasarkan
temuan tim satuan tugas waspada investasi pada Januari 2019, sebanyak 231
fintech ilegal dari 631 fintech ilegal yang pernah di tutup.





Ketua Satgas Waspada Investasi, Togam L. Tobing
mengatakan, dari
231 fintech
ilegal yang ditemukan, beberapa diantaranya berasal Rusia dan Korea. Ratusan feintech
ilegal itu kini masuk tahap koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo) untuk di blokir dan membawa masalah ke ranah hukum.

Menurut Togam, jumlah ini berpotensi terus bertambah.
Satgas terus melakukan monitoring guna m
embasmi
mata rantai fintech tersebut.
“ Beberapa
ada dari China, beberapa lagi dari Rusia dan Korea, kebanyakan dari China,”
ujar Togam di kantor Pusat OJK, Jakarta, Rabu (13/2) seperti dilansir di
CNBC Indonesia.

Togam mengemukakan, membasmi fintech ilegal luar negeri tak semudah
membalikkan telapak tangan. Sebab menurut dia, fintech tersebut bekerja secara
visual dan berganti-ganti nama dengan mudah.
Kebanyakan mereka virtual kita gak tau servernya. Kita baru tahu kalau masuk
penyidikan kepolisian,” ujar Tongam.





“ Selain itu, kita blokir satu, dia bikin lagi, malah
ada duplikasi seakan dia legal hanya dengan spasi. Ini menjebak masyarakat.
Kita makanya bikin tips menghindari fintech ilegal ini. Karena ini fintech
ilegal delik aduan, saat ini masih ditingkat penyidikan”. (brn/
cnbc)

Artikel ini di publis CNBC Indonesia dengan judul; Tak
Hanya China, Fintech Ilegal Rusia & Korea Juga Serbu RI.
Artikel di publis
pada 13 Februari 2019 pukul 15:12 WIB.





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan