Brindonews.com
Beranda Advertorial Sampah Menumpuk di Ruas Jalan Sofifi, DLH Malut Desak BPK Audit Kinerja Pemkot Tidore

Sampah Menumpuk di Ruas Jalan Sofifi, DLH Malut Desak BPK Audit Kinerja Pemkot Tidore

Sudut Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, Sofifi, dikotori tumpukan sampah

SOFIFI, BRN – Sudut Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, Sofifi, dikotori tumpukan sampah. Volume sampah di tepi jalan ini terbilang besar, bahkan menutupi sebagian badan jalan raya. Kondisi ini membuat kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) disorot warga.

Kepala DLH Malut Fachruddin Tukuboya pun angkat bicara. Dia menyatakan, persoalan penanganan sampah di Kota Sofifi telah berlangsung cukup lama.





Merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Fachruddin mengatakan pengelolaan sampah merupakan kewenangan mutlak pemerintah kabupaten/kota. Dalam hal ini, Pemkot Tidore Kepulauan sebagai pemilik wilayah administratif Kota Sofifi yang harus bertanggung jawab.

“Terkait masalah sampah di Sofifi yang selama ini menjadi polemik dan kecenderungannya saling lempar tanggung jawab, kelihatannya pemerintah kota juga belum serius menjalankan perintah undang-undang,” ujarnya Sabtu (5/11).

Lanjutnya, Pemprov melalui DLH sudah cukup membantu Pemkot Tidore dalam pengelolaan sampah. Bahkan bantuannya melebihi perintah undang-undang.





“Soal sampah di Sofifi, kami pernah melakukan konsensus atau semacam kesepakatan kerja sama tidak tertulis dengan UPTD DLH Kota Tidore Kepulauan, di mana UPTD itu sendiri hanya bertugas mengangkut sampah di lokasi tumpukan sampah yang saat ini dipolemikkan. Hanya satu titik itu saja,”ungkapnya.

“Sementara kita di DLH Provinsi membantu Pemkot Tidore dengan melakukan pembersihan di Jalan Km 40, pengangkutan di sejumlah titik yang jumlahnya banyak sekali, misalnya di Korem, Polda, perumahan SPN Brimob, Perum SPN, dan ada beberapa TPS seperti TPS Barumadohe, Guraping, Durian, Bukulasa, perumahan ASN 1 dan ASN 2, hingga sepanjang jalan raya 40 juga DLH provinsi yang tangani,” beber Fachruddin.

Langkah pengangkutan sampah yang dilakukan DLH Malut, kata dia, bukan hanya bantuan terhadap Pemkot Tidore. DLH Malut bahkan boleh dibilang telah melampaui isyarat undang-undang dengan mengerjakan tugas-tugas dan tanggung jawab Pemkot Tikep.





“Karena itu saya pikir Pemkot Tikep telah melanggar konsensus atau kesepakatan bersama yang disepakati antara kami di DLH dengan UPTD,” tegas Fachruddin.

Ia tegaskan, hal ini tak bisa dibiarkan terus. Selaku Kepala DLH Malut, dia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Malut agar mengaudit kinerja Pemkot Tikep terkait sampah.

“Ini penting dilakukan sehingga bisa diketahui bagaimana kinerjanya, baik keuangan maupun pelayanannya. Audit ini penting untuk bisa memberikan gambaran utuh terkait persoalan-persoalan yang dihadapi Pemkot Tikep,” imbuhnya.





Dengan begitu, Fachruddin berujar, BPK dan Inspektorat dapat memberikan rekomendasi kepada Pemkot Tikep supaya melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan terkait masalah pelayanan sampah sesuai isyarat undang-undang.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Oba taat terhadap hukum dengan memelihara kebersihan dan keindahan kota. “Masyarakat jangan buang sampah sembarang. Jangan buang di jalan-jalan. Sebisa mungkin melakukan pengelolaan dengan pemilahan, penggunaan kembali sampah-sampah yang dihasilkan rumah tangga supaya jumlah sampah yang dibuang tidak terlalu besar,”tandas Fachruddin. Seraya menambahkan, “yang paling penting adalah jangan buang di sembarang tempat. Karena ini sesungguhnya memberikan gambaran bahwa masyarakat di Oba ini belum siap menjadi warga kota yang baik dan taat aturan.” 

Kewajiban lain masyarakat, sambungnya, adalah membayar retribusi sampah kepada Pemkot Tikep. Dengan begitu hak terhadap pelayanan persampahan bisa diberikan Pemkot.(red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan