Brindonews.com
Beranda Hukrim Saksi Akui Ada Utang Material yang Belum Dibayarkan ke Tergugat Adam Marsaoly

Saksi Akui Ada Utang Material yang Belum Dibayarkan ke Tergugat Adam Marsaoly

Risky Renaldo saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan wanprestasi dengan Tergugat Merlisa Marsaoly dan Adam Marsaoly.

TERNATE, BRN – Pengadilan Negeri Ternate kembali menggelar sidang perkara dugaan wanprestasi dengan Tergugat Merlisa Marsaoly dan Adam Marsaoly, Selasa, 5 Agustus.

Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang pemeriksaan lima saksi tergugat yang belum diperiksa sebelumnya.





Sebanyak tiga saksi yang dimintai keterangan dalam sidang ini. Adalah Abdullah Hi. Hamidi, pengawas proyek timbunan di Kampung Makassar Timur; Risky Renaldo, ceker unit pada pekerjaan Bandara Gebe dan hotmix jalan di Pulau Gebe; dan Wahyudiyanto Jainal, operator alat berat.

Abdullah Hi. Hamidi dalam kesaksiannya menyampaikan, proyek timbunan di Kampung Makassar Timur dikerjakan  oleh PT Ginan, perusahaan milik Penggugat I Edi Susanto dan Penggugat II Azmi Farika.

Material timbunan (tanah) semuanya diambil dari lahan Tergugat II Adam Marsaoly. Tanah yang diambil sebanyak 5.800 kubik.





“Per dump truck dihitung Rp. 167 ribu. dan yang diambil tahun 2019 sebanyak 5.800 kubik ini sesuai RAB, namun soal sudah dibayar atau belum, saya hanya dengar dari keluhan Pak Opa (Adam Marsaoly) kalau belum dibayar sampai sekarang”.

“Ada alat tandem roller (alat pemadat) milik dari Pak Adam, dan satu unit eksavator mini. Tapi eksavator mini ini saya tidak tahu apakah milik Pak Adam atau bukan. Yang jelas, pekerjaan proyek timbunan di Kampung Makassar Timur itu ada pake alat berat,” katanya.

Mengenai utang piutang dari para penggugat ke para tergugat, Abdullah tidak mengetahuinya. Saksi hanya tahu kalau ada material timbunan dan alat berat yang belum dibayarkan ke para tergugat sampai saat ini.





“Akhir Tahun 2020 itu saya jalan-jalan ke AMP (lokasi pengambilan material timbunan) di Kelurahan Tubo. Pak Adam lalu panggil saya dan sampaikan bahwa di akhir 2020 itu dua kali pengambilan tanah, dan sampai sekarang (2021) belum bayar,” kata Abdullah menjawab pertanyaan penasehat hukum para tergugat.

Abdullah mengatakan, dalam pekerjaan, tandem roller sempat mengalami kerusakan. Namun persoalan kerusakan atau biaya service alat menjadi tanggungan dari para pengguggat.

“Sapa yang pake dia yang tanggung jawab,” sebut saksi menanggapi pertanyaan kuasa hukum Penggugat I dan II yang menanyakan soal biaya kerusakan tandem roller.





Ketika diperdalam oleh majelis hakim soal utang piutang, Abdullah menyebut para penggugat memilik utang material tanah yang dibayarkan kepada para tergugat.

“Apakah para tergugat ini pernah menagih uang ke para tergugat. Bahwa ada tagihan saya yang belum kamu bayar, ada nda?,” tanya hakim ketua Rommel F. Tampubolon.

“Barangkali itu soal timbunan saja,” jawab Abdullah.





“Ada nda, tagihan itu berupa surat? Atau melalui telpon ka??,” tanya hakim ketua.

“Mohon maaf yang mulia, kalau mengenai surat saya tidak tahu,” jawab saksi.

Saksi Risky Renaldo menjelaskan, para penggugat sebelumnya mengerjakan proyek hotmix Bandara Gebe pada 2021 lalu. Pekerjaan ini sedianya dimenangkan perusahaan Tergugat I tetapi dikerjakan PT. Ginan, perusahaan Penggugat I Edi Susanto.





Dalam pekerjaan ini, Tergugat I berperan sebagai penyedia material berupa batu, medium I dan II serta aspal.

“Bapak tahu dari mana terguugat sediakan material?,” tanya hakim ketua.

“Dari pengawas proyek/lapangan,” jawab Riski.





“Siapa namanya?,” lanjut hakim ketua.

“Juanda,” kata Risky.

Risky mengatakan, penyediaan material medium I II di lokasi proyek, termasuk alat berat sesuai permintaan Penggugat I. Namun Risky tidak mengetahui berapa nilai alat berat maupun material dimaksud, termasuk aspal jika diuangkan.





“Pak Edi yang minta (menyediakan material). Ada juga pemakaian dua unit eksavator, tapi sudah dibayar atau atau belum saya tidak tahu,” katanya.

“Dari mana saudara tahu bahwa eksavator itu disediakan Pak Adam atau Tergugat I,” tanya hakim ketua.

“Karena saya ikut saat mobilisasi alat,” kata saksi.





Selain material dan dua eksavator, alat penunjang lain yang disediakan Tergugat I ialah lima dump truck; finisher, leader, sprayer, bomag, loader, dan tronton masing-masing satu unit. Alat-alat ini disediakan sesuai permintaan Penggugat I.

“Semua alat-alat ini dipakai para penggugat saat kerjakan Bandara Gebe dan hotmix ruas jalan kecamatan di Pulau Gebe. Material yang dipesan penggugat juga ditampung di lokasi penampungan milik Pak Adam. Materialnya dijadikan satu dengan material milik Pak Adam, tapi sebelumnya tidak dihitung” sebutnya.

Hotmix Bandara Gebe sesuai spesifikasi, harusnya menggunakan material aspal dari Palu, Sulawesi Tengah. Namun itu tidak dilakukan, Penggugat I justru mengambil material aspal dari Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.





“Pak Adam beli (aspal) di Palu, dan Pak Edi punya dari Sorong. Saat pengaspalan, baik aspal dari Palu dan Sorong dicampur jadi satu,” kata saksi.

Wahyudiyanto Jainal mengatakan, dari alat-alat berat yang disediakan, beberapa diantaranya bersumber Penggugat I, salah satunya sprayer.

Yudi, sapaan karibnya, menambahkan, pengadaan aspal dari Sorong langsung diturun ke lahan penampungan milik Tergugat I. Di lokasi, masih terdapat sisa material tergugat.





“Jumlahnya berapa saya tidak tahu. Sudah dihitug atau belum saya tidak tahu,” kata Yudi, menjawab pertanyaan Agus R. Tampilang, kuasa hukum para penggugat. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan