Brindonews.com
Beranda Headline Polisi Tangkap Oknum Honorer di Dinas Pendidikan Pengadar Ganja

Polisi Tangkap Oknum Honorer di Dinas Pendidikan Pengadar Ganja

Empat tersangka pengedar narkoba yang dihadirkan dalam jumpa pers di Kantor Polres Ternate, Senin (15/6) tadi sore.

Satuan
Reserse Narkoba Kepolisian Resort atau Satresnarkoba Polres Ternate kembali
mengamankan empat tersangka pengedar sabu dan ganja. Salah satunya merupakan pegawai
honor di Dinas Pendidikan Kota Ternate, inisial
MRA alias Amat, 28 tahun.

Empat terduga tersangka yang
ditangkap itu masing-masing inisial WGP alias Yudi (28), Z alias Rio (26), NH alias
Baim (32), dan Amat. Mereka diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda.





Kepala Satresnarkoba Polres
Ternate, AKP. Herri Suhendar menyatakan, para terduga tersangka tersebut
ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Polisi lebih dulu membekuk Yudi dan Rio di depan mes PT. Antam Kelurahan Toloko pada 12 Juni
2020 sekira pukul 18.00 WIT sore.

Saat di geledah, lanjut Herri, ditemukan
barang bukti satu sachet kecil sabu 0,66 gram. Di hari dan tanggal yang sama,
polisi menangkap Amat di Kelurahan Dufa-Dufa sekitar pukul 19.30 WIT. Dari tangan
Amat, ditemukan empat sachet plastik bening sedang ganja 4,48 gram.

Herri mengatakan, menurut pengakuan Amat empat
sachet ganja tersebut di beli dengan harga Rp500 ribu. Barang bukti lain yang
ditemukan dari Amat diantaranya
1
pembungkus rokok Chief; 1 Handphone Vivo type Y-15 warna biru dongker, 1 sim
card.





“Kemudian sekira pukul 21.00 WIT polisi
menangkap
Baim, 32 tahun
di Kelurahan Makassar Timur. Barang bukti yang ditemukan berupa 19 sachet
plastik bening sedang ganja yang disimpan dalam satu pembungkus rokok Marlboro.
Ganja di beli seharga Rp 1.900.000,” ucapnya.

“Yudi dan Rio dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal
112 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Sementara
Amat

dan Baim di jerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat
(1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang
Narkotika,” sebutnya.





Jaringan Lapas Kelas II A Ternate

Herri mengatakan, dari empat tersebut tiga diantaranya
jaringan
Lapas Kelas II A Ternate.
Ketiganya adalah Yudi, Rio dan Baim.

Dari pengungkapan kasus ini, kata Herri, keselurahan barang
bukti yang diamankan
sabu lebih dari
0,66 gram dan ganja lebih dari 22,91 gram.
“Operator
di lapas ini akan kami selidiki lebih lanjut,” ucapnya.
 (brn/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan