Brindonews.com
Beranda News Maluku Utara Respon Praktisi Hukum soal Kabar Imran Yakub Dilantik jadi Kadikbud Malut

Respon Praktisi Hukum soal Kabar Imran Yakub Dilantik jadi Kadikbud Malut

Imran Yakub. Foto diambil ketika Imran Yakub baru selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Ia diperiksa atas dugaan korupsi Nautika dan alat simulator.

SOFIFI, BRN – Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dikabarkan kembali merombak kabinet.

Salah satu pejabat yang akan dilantik ialah Imran Yakub, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.





Imran rencananya dilantik sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara pasca ditinggalkan Imam Makhdy Hassan karena meninggal dunia.

Isu Abdul Gani Kasuba kembali memakai jasa Imran Yakub dalam kabinetnya banyak menuai protes. Menurut informasi, DPRD Provinsi Maluku Utara secara kelembagaan pun ikut keberatan jika Imran Yakub kembali menjabat.

Bahkan mereka menolak keras Imran Yakub menjabat sebagai Kadikbud Maluku Utara karena beberapa pertimbangan.





Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang menyatakan, ihktiar DPRD tersebut manjadi catatan penting bagi gubernur. Track record yang buruk dan kerap tersandung kasus dugaan korupsi jadi alasan mengapa DPRD meminta Gubernur Abdul Gani Kasuba kembali berpikir sebelum benar-benar melantik yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan (sudah dua kali) bolak-balik di meja hijau, meskipun tidak terbukti. Tapi ini paling tidak petanda bagi gubernur untuk berpikir seribu kali sebelum melantik Imran Yakub,” kata Agus ketika dimintai tanggapan ihwal manuver Imran Yakub menjabat kembali Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.

Menurut Agus, persoalan pendidikan di Maluku Utara adalah masalah serius yang harus dan segera diselesaikan Pemerintah Provinsi Maluku Utara di penghujung periode Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali.





“Gubernur harus bisa memilih dan memilah siapa yang pantas dilantik. Kalau orang seperti ini (Imran Yakub) masih dipakai, berarti gubernur menginginkan jabatan tersebut dijabat oleh orang-orang bermental korupsi meskipun belum terbukti. Imran Yakub sudah berulang berurusan dengan penegak hukum, salah satunya kasus bantuan siswa miskin (BSM) dan nautika. Intinya yang bersangkutan sudah pernah diseret ke meja hijau,” ujarnya.

Agus mengisyaratkan Komisi IV DPRD Maluku Utara agar menyikapi dan memberikan perhatian khusus atas wacana ini. Sebab, kata Agus, Imran Yakub merupakan sosok pejabat yang acap kali tersandung kasus koruspi sewaktu masih menjabat Kadikbud Malut.

“Sangat disayangkan bila orang yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas adalah orang yang ‘doyan’ bermasalah soal hukum. Moralitas bersangkutan sudah diragukan. Gubernur harus lihat rekam jejak, bukan atas dasar nepotisme atau desakan dari pihak-pihak tertentu,” terang Agus. **





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan