Purbaya Sebut PT. IWIP Siap Lunasi Tunggakan Pajak Air Permukaan

![]() |
Kapala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asset Daerah (BPKPAD) Malut Ahmad Purbaya |
TERNATE,BRN – Meski
diketahui menunggak pajak air permukaan, PT. Indutrsi Weda Bay Industri Park
(IWIP) bersedia akan melunasi. Hal ini dikatakan kepala Badan Pengeloaan Keuangan
Pendapatan Assaet Daerah (BPKPAD) Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya kepada
wartawan belum lama ini.
Tunggakan
pajak air permukaan PT. IWIP sebanyak 235 meter kubik, jika di kaliakan, maka
pihak perusahan harus menbayar senilai Rp. 625 juta.
Kaban keuangn ini mengatakan, diketahui tunggakan pajak air permukaan
oleh PT. IWIP ini, saat diadakan rapat Optimalisasi Pendapatan bersama Wakil
Gubernur, Komisi II DPRD Provinsi Malut, dinas Perhubungan, Inspektur Tambang, BWS,
dan PT Iwip, di Weda PT IWIP belum lama ini.
Hasil pertemuan tersebut, PT. IWIP bersedia membayar pajak air
permukaan yang masih tertunggak sebesar 235.000 meter kubik, Pemprov dan DPRD
provinsi akan melaksanakan pertemuan secara berkala dengan PT. IWIP terkait
rekonsiliasi data kewajiban pajak air permukaan dan kendaraan bermotor dan PT. IWIP
mendukung kebijakan pemerintah propinsi untuk mewajibkan perusahaan yang menjadi Sub kontraktor PT. IWIP untuk
mengalihkan NPWP perusahaan maupun pekerjanya yang masih terdaftar di luar
Maluku utara menjadi NPWP Maluku Utara
“ Usulan Pemprov Malut di setujui pihak perusahan, dimana NPWP
perusahan yang menjadi sub kontraktor di PT. IWIP, semuanya harus terdaftar di
Maluku Utara” katanya.
Mantan Kepala Inspektorat ini menambahkan, bukan hanya PT IWIP,
tetapi semua perusahan yang beraktivitas di provinsi Maluku Utara akan
ditelusuri berapa perusahan yang belum selesaikan tunggakan pajak air
permukaan.
“ intinya, kami akan cek semua perusahan yang beroperasi di
Malut, sehingga yang masih nunggak, segera melunasi, setelah ini ke PT. Nusa
Halmahera Minerals (NHM) ” (red/brn)