PUPR Malut Siapkan Dokumen Pengajuan Pembayaran Utang Rekanan
Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Saifuddin Djuba. |
TERNATE, BRN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara mulai menyiapkan dokumen utang pihak ketiga. Dokumen yang
tanggungan wajib senilai Rp. 172 miliar berikutnya dimasukkan ke BPKAD untuk dilakukan pembayaran.
Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Saifuddin Djuba mengatakan, tunggakan utang senilai Rp. 172 miliar tersebut merupakan hasil rekonsiliasi.
“Namun persoalan pembayaran utang bukan lagi jadi kewenangan PUPR, tapi BPKAD Maluku Utara. Dokumennya
mulai disiapkan kemudian diajukan ke BPKAD dan segera dibayarkan,” ucapnya, Kamis, 23 Februari.
Saifuddin menambahkan, total Rp. 172 miliar didapat diakumulasi. tunggakan tahun 2022
yang terbawa ke tahun 2023. “Untuk tahun 2021 belum bisa dirinci nominalnya. Kita berharap BPKAD secepatnya bayar apabila
dokumen sudah masuk,” ujarnya. (red)