Brindonews.com
Beranda Daerah Halmahera Selatan PT RKA Diduga PHK Karyawan Lokal Secara Sepihak

PT RKA Diduga PHK Karyawan Lokal Secara Sepihak

HALSEL, BRN – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan menduga PT Rimba Kurnia Alam (RKA) telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap dua orang pekerja lokal tanpa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, menyatakan bahwa tindakan PT RKA tersebut tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga menunjukkan pengabaian serius terhadap regulasi yang menjadi dasar operasional perusahaan pertambangan di wilayah Halmahera Selatan.





“Kami menilai PT RKA telah melanggar aturan dasar ketenagakerjaan dan peraturan operasional pertambangan yang harusnya menjadi acuan dalam menjalankan aktivitasnya. PHK sepihak ini adalah bentuk pengingkaran terhadap hak pekerja lokal,” ujar Harmain, Selasa 15 Juli 2025.

Menurutnya, PHK sepihak ini diduga melanggar beberapa ketentuan dalam regulasi ketenagakerjaan terbaru, yaitu:

  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur bahwa PHK hanya dapat dilakukan setelah proses perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian harus melalui Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 151).
  • Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja yang mengharuskan pemberitahuan tertulis minimal 14 hari sebelum PHK dilakukan dan pemberian kompensasi berupa pesangon dan hak-hak lain kepada pekerja.

Lanjutnya, selain melanggar ketentuan ketenagakerjaan, DPC GPM juga menyoroti pengabaian PT RKA terhadap dasar hukum operasional pertambangan, seperti kewajiban memperhatikan aspek sosial dan lingkungan sesuai dengan izin usaha pertambangan.





“Perusahaan tambang wajib mematuhi seluruh regulasi yang mengatur izin usaha dan perlindungan pekerja. Jika dasar hukum ini diabaikan, maka dampaknya bukan hanya kepada pekerja, tapi juga kepada masyarakat dan lingkungan sekitar,” jelasnya.

DPC GPM Halsel mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap PT RKA atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami berharap Pemda tidak menutup mata dan bertindak cepat agar hak-hak pekerja tidak terus diinjak-injak dan operasi pertambangan berjalan sesuai aturan,” pungkas. (Al/Red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan