Pokir Dewan 400 M jadi Biang Kerok Pengesahan KUA-PPAS Molor
SOFIFI, BRN – DPRD Provinsi Maluku Utara dituding menjadi biang kerok terlambatnya pengesahan KUA PPAS Pemprov Maluku Utara tahun 2024.
Lambatnya pengesahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tersebut disinyalir karena ulah beberapa anggota dewan yang memaksakan supaya pokok-pokok pikirannya diakomodir dalam APBD Induk 2024.
Kekhawatiran adanya sisipan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dalam APBD Induk Pemprov Maluku Utara tahun anggaran 2024 tersebut sebelumnya sudah diwanti-wanti Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V Dian Patria.
Dian menduga, molornya pengesahan KUA PPAS dipicu kepentingan antara eksekutif dan yudikatif pengusulan pokir yang terkesan memaksakan kehendak.
“Bicara perencanaan penganggaran inikan Provinsi Maluku Utara sangat terlambat, KUA-PPAS nya terlambat. Bisa jadi (karena) peraturan kepala daerah (perkada) ini. Apakah di balik ini saya tidak tahu, terjadi apa mungkin pokir-pokir juga”.
“Biasanya kalau molor-molor itu ada sesuatu yang tidak sepakat antara eksekutif dan legislatif, di banggar bisa apapun. Mungkin ada pokir-pokir belum masuk, apalagi ini tahun politik kan. Saya dengar katanya titipan pokir cukup besar, Rp400 miliar,” terangnya.
Ia mengingatkan para anggota DPRD agar tidak menitipkan pokir plus. “Jangan sampai ada pokir plus, dewan yang usul, dewan juga yang kerjakan. Hargai proses, jika seminggu diinput ya sudah, jangan cari-cari lagi, dipaksakan akhirnya pelanggaran,” terangnya.
Menurut Dian, postur APBD Maluku Utara salah dalam tata kelola. sebab, kata Dian, penyususannya dirancang belanja lebih besar daripada pendapatan.
“Defisitnya hampir Rp1 triliun,” sebutnya. **